Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara nasional.
…
BAB III
Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika terdiri dari:
Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika untuk pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan perkembangan pola penyakit.
BAB IV
Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Farmasi terdiri dari:
Usulan Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi dari kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan data pencatatan dan pelaporan yang terdiri dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)