Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
. . .
Pengaturan penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor bertujuan untuk:
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
BAB II
. . .
Penentuan kematian di luar fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kewenangan.
Penentuan kematian seseorang dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau kriteria diagnosis kematian mati batang otak.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)