Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe; www.peraturan.go.id 2015, No.1714 Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Jamu dan memperkenalkan Jamu sebagai aset dan warisan budaya nasional serta melestarikan kearifan lokal bangsa Indonesia.
BAB II
Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan meliputi:
Persyaratan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:
Persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
Persyaratan tempat/alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)