menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5.Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 633);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT. Pasal I Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025 MENTERI KESEHATAN Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT NAMA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT No. Nama Klasifikasi
1.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya Balai Besar
2.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta Balai Besar
3.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai Besar
4.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta Balai Besar
5.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru Balai Besar
6.Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai Besar
7.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai
8.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai
9.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Batam Balai
10.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang Balai
11.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon Balai
12.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Manado Balai
13.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala Balai
14.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Medan Balai
15.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarnegara Balai No. Nama Klasifikasi
16.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banda Aceh Balai
17.Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua Balai 18 Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran Loka
19.Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja Loka
20.Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang Loka
21.Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tanah Bumbu Loka MENTERI KESEHATAN ttd. BUDI G. SADIKIN