1.Peraturan produk (barang atau jasa). Perusahaan multinasional mengidentifikasi apakah negara tersebut menetapkan regulasi yang mengatur akses berdasarkan lokasi negara asal produk, seperti negara tempat produk tersebut diekstraksi, ditanam atau dirakit. Semakin tinggi keterbatasan akses maka akan menyulitkan praktik bisnis di negara tujuan (host country).
2.Peraturan keselamatan dan tanggung jawab terhadap sebuah produk. Perusahaan multinasional akan mengidentifikasi apakah negara tersebut memberlakukan Undang-undang terkait keselamatan dan tanggung jawab produk yang mengharuskan perusahaan mengadaptasi produknya?. Jika sebuah negara tidak memiliki regulasi tersebut, maka perusahaan multinasional memiliki kekhawatiran bahwa produk yang diproduksi di negara tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding yang diproduksi oleh negara dengan Undang-undang keamanan produk.
3.Yurisdiksi hukum. Bisnis internasional merupakan praktik lintas negara. Maka penyelesaian perselisihan sistem hukum negara mana yang akan diutamakan dalam penyelesaian sengketa. Isu tersebut selaras dengan kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan Prioritas Nasional 7 RPJMN 2025 – 2029, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut perlu dilakukan untuk perbaikan regulasi dan tata kelola penyelesaian sengketa non-litigasi yang dapat mengakomodasi perkembangan bisnis lintas batas untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif dengan penegakan hukum yang cepat dan berkepastian hukum.
4.Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Negara mengandalkan kekuatan berpikir untuk menciptakan inovasi yang dapat membawa sebuah bangsa menuju kemakmuran. HKI dapat menciptakan keunggulan kompetitif bagi individu, perusahaan atau sebuah negara. Bagaimana pengelolaan HKI di sebuah negara merupakan faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan multinasional untuk beroperasi di negara tersebut. Industri domestik yang kompetitif dengan tata kelola makro yang efisien dan beberapa kompetitor domestik dapat membantu perusahaan di industri tersebut menjadi kompetitif secara internasional. Persaingan domestik yang kuat berperan penting meningkatkan daya saing internasional karena memaksa perusahaan mengembangkan keunggulan kompetitif selain keunggulan lokasi. Pada akhirnya perusahaan termotivasi untuk memasuki pasar internasional sebagai jalan keluar untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Gambar 1. 6 Infografis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nasional Periode Januari – Februari 2025 (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan) Perang dagang memperburuk iklim kompetisi nasional karena peningkatan tarif yang ditetapkan USA sebagai salah satu mitra dagang berpotensi menurunkan kemampuan ekspor dan meningkatkan impor. Penurunan kemampuan ekspor nasional merupakan bencana neraca perdagangan sementara peningkatan impor akan berarti pasar berpotensi dibanjiri komoditas impor. Kelebihan pasokan yang tidak diikuti dengan peningkatan pembelian berarti sinyal buruk bagi harga jual produk. Pada akhirnya efek domino tersebut akan terasa hingga level mikro di tingkat perusahaan karena permintaan pasar dengan komoditas lokal harus bersaing dengan komoditas impor sementara biaya tetap yang dikeluarkan perusahaan tidak menurun. Efisiensi adalah solusi yang harus ditempuh perusahaan dan SDM merupakan salah satu faktor produksi yang memengaruhi besaran biaya tetap. Mekanisme efisiensi SDM yang diimplementasikan perusahaan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, periode Januari – Februari 2025 sebanyak 21.935 karyawan mengalami PHK. Negara perlu hadir guna penyelesaian masalah Hubungan Industrial hingga perlindungan hak pekerja untuk memastikan penyelesaian hukum dan perlindungan HAM pekerja yang terdampak PHK dilakukan perusahaan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 1.2.3 PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN KUALITAS HUKUM NASIONAL Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dasar konstitusi tersebut menjadi salah satu landasan kuat pembangunan hukum nasional untuk melindungi hak-hak warga negara demi mencapai keadilan, supremasi hukum dan kesamaan hak di mata hukum. Pembangunan hukum di Indonesia diukur dengan Indeks Pembangunan Hukum. Pada tahun 2020, Indeks Pembangunan Hukum mengalami penyesuaian metodologi dengan menjadi lima pilar, meliputi: budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Peningkatan pembangunan hukum nasional tidak hanya berdampak positif untuk masyarakat umum namun bagi perekonomian nasional. Namun, terdapat berbagai potensi yang dapat dioptimalkan serta tantangan yang perlu dihadapi dalam jangka menengah. Pertama yaitu potensi untuk mengoordinasi pembentukan regulasi berperspektif HAM antara Kementerian Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Hukum. Berdasarkan Pasal 28 huruf A – J, HAM merupakan hak mutlak bagi masyarakat Indonesia. Landasan konstitusi tersebut merupakan landasan yuridis yang kuat serta didukung oleh komitmen Indonesia terkait perlindungan HAM. Pembentukan produk hukum dalam hal ini regulasi, dalam penyusunannya, isi substansinya dan pelaksanaannya, menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Hal tersebut selaras dengan isu strategis yang dikutip dari RPJMN 2025 – 2029 yang menemukan fakta bahwa Masih ditemukannya kebijakan yang dinilai diskriminatif berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, baik di level pusat maupun daerah (305 peraturan diskriminatif per tahun 2021). Beberapa urgensi pembentukan berperspektif HAM antara lain:
1.Perlindungan HAM: negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM dan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mekanisme kontrol adalah regulasi. Tanpa perspektif tersebut, instrumen yang dibuat berpotensi membuka celah diskriminasi bahkan ketidakadilan.
2.Keselarasan regulasi dengan konstitusi: UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar dari segala dasar hukum Indonesia. Landasan konstitusi tersebut telah mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
3.Memberikan kepastian dan keadilan hukum: perspektif HAM mencegah penyalahgunaan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum dengan memastikan bahwa regulasi yang dibuat memiliki norma yang adil hingga kewenangan terbatas dan akuntabel.
4.Mempertegas komitmen Indonesia di mata internasional: Indonesia sebagai bagian dari komunitas global yang berkomitmen untuk melindungi HAM. Ratifikasi berbagai kebijakan seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) merupakan bentuk komitmen perlindungan HAM nasional. Tindak lanjut dari komitmen tersebut adalah mengimplementasikannya dalam regulasi nasional. Gambar 1. 7 Statistik Peraturan Perundang-undangan (Sumber: peraturan.go.id) Kedua yaitu fenomena hyper regulation yaitu sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak. Dengan kuantitas regulasi yang terus meningkat terdapat beberapa permasalahan yang mungkin terjadi. Tumpang tindih diartikan adanya dua atau lebih regulasi untuk mengatur hal yang sama namun secara substansi saling bertentangan, tidak sinkron, atau saling melemahkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti indikator kinerja pemangku kepentingan pembuat regulasi dan ketiadaan satu referensi informasi hukum nasional. Permasalahan terkait indikator kinerja yang mengedepankan produktivitas pembuatan regulasi sebagai tolak ukur kinerja lembaga negara disinyalir mendorong perilaku organisasi yang mengedepankan kuantitas regulasi dibanding kualitas, urgensi, dan efektivitas implementasi regulasi. Permasalahan ketiadaan satu referensi informasi hukum nasional menyebabkan terjadinya kesulitan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang berdampak pada rendahnya kesadaran masyarakat. Gambar 1. 8 Hasil Pemeringkatan International Trade Barriers Index (TBI) 2025 (Sumber: funnelmedia) Dampak negatif tumpang tindih regulasi yang masif meliputi ketidakpastian hukum, konflik kewenangan antar pemangku kepentingan, risiko penyalahgunaan wewenang, menghambat penegakan hukum, merugikan masyarakat dan dunia usaha. Dalam satu perkara hukum dapat dipandang tidak dianggap menyimpang menurut satu regulasi namun dianggap melanggar regulasi lainnya. Pada akhirnya, hal tersebut akan menghambat terwujudnya supremasi hukum, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Tidak berhenti sampai disitu, efek domino tumpang tindih regulasi dapat merusak kredibilitas bangsa dan menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional. Semua keunggulan komparatif yang Indonesia miliki baik sumber daya alam hingga potensi sumber daya manusia melalui bonus demografi tidak akan dapat dimaksimalkan. Hambatan regulasi merupakan salah satu faktor strategis yang sangat dipertimbangkan dalam penyelenggaraan usaha lintas negara. Maka tantangan ke depan adalah bagaimana melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, efektif dan efisien dalam menjawab permasalahan bangsa. 1.2.4 KESELARASAN PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Pembangunan nasional merupakan upaya kolektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk satu kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan visi pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah. Koridor pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), menyatakan bahwa SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Transisi Pemerintah Indonesia dari era kepemimpinan Presiden Joko Widodo kepada Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak berdampak pada fokus pembangunan nasional. Gambar 1. 9 Visi dan Misi Rencana Pembangunan Nasional 2025 - 2029 Dengan mengusung Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang diwujudkan melalui pelaksanaan delapan misi (Asta Cita). Pada tataran implementasi, Asta Cita diterjemahkan menjadi Prioritas Nasional (PN) hingga Proyek Prioritas (PP) yang dilaksanakan oleh perangkat negara di tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan. Berdasarkan gambar di atas, pembangunan di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan berpotensi untuk berkontribusi terhadap pelaksanaan tiga Asta Cita. Kontribusi pertama pada Asta Cita 1 “Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM.” Kontribusi kedua pada Asta Cita 2 “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melali swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital.” Kontribusi ketiga pada Asta Cita 7 “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.” Pemetaan kontribusi yang tepat dapat mengarahkan pembangunan bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan untuk dapat menghasilkan dampak yang optimal. Namun tantangan yang sering kali ditemui dalam pembangunan nasional adalah ketidakselarasan dalam menerjemahkan arahan strategis di tingkat nasional menjadi program dan kegiatan di tingkat Kementerian/Lembaga. Ketidakselarasan di tingkat implementasi dapat menghambat pembangunan bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan yang pada akhirnya menghambat capaian visi nasional 2025 – 2029. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengorkestrasi perlu menemukan pendekatan yang tepat sehingga pembangunan bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikerjakan oleh tiga Kementerian terpisah dapat berjalan selaras dan konsisten mengarah pada perwujudan visi nasional 2025 – 2029. 1.2.5 PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dengan kata lain, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan warga negara terhadap barang, jasa, dan atau pelayanan administratif. Setidaknya terdapat dua belas kewajiban penyelenggara pelayanan publik, salah satunya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: a) Kepentingan umum; b) Kepastian hukum; c) Kesamaan hak; d) Keseimbangan hak dan kewajiban; e) Keprofesionalan; f) Partisipatif; g) Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h) Keterbukaan; i) Akuntabilitas; j) Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan k) Kecepatan waktu, dan l) Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Penyelenggaraan layanan publik berkualitas merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan penyelesaian di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perlu adanya mekanisme kontrol dan evaluasi yang efektif dan efisien agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat memberikan dampak terukur bagi masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, terdapat permasalahan lintas bidang yang tidak dapat diselesaikan oleh satu Kementerian seperti pelanggaran hukum keimigrasian, pelanggaran HAM terkait pemasyarakatan hingga pelanggaran hukum dan HAM dalam satu kasus yang sama. Koordinasi dan sinergi merupakan dua kata kunci krusial untuk menjamin penyelesaian masalah tersebut. Fenomena yang telah dijabarkan sebelumnya merupakan faktor yang memberikan dampak terhadap capaian visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fenomena pertama yaitu konflik kawasan menyebabkan pengungsi masuk ke Indonesia secara ilegal dan disinyalir terdapat TPPO hingga munculnya konflik horizontal antara pengungsi dan warga sekitar. Fenomena kedua yaitu perang dagang global yang dipicu tarif resiprokal membuat daya tawar Indonesia melemah karena Indonesia bukan merupakan negara yang dilirik oleh para investor karena aspek kualitas hukum. Fenomena ketiga yaitu pembangunan dan peningkatan kualitas hukum terkait bagaimana merumuskan kebijakan berbasis HAM dan menghentikan terjadinya hyper regulation yang dapat menghambat pembangunan di berbagai sektor. Fenomena keempat yaitu keselarasan pembangunan bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh 3 (tiga) kementerian berbeda. Fenomena terakhir adalah bagaimana meningkatkan kualitas layanan publik yang pada beberapa kasus, penyelesaian pelayanan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga. Agar dapat mewujudkan visi dan menjawab peluang serta permasalahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu merumuskan strategi yang tepat dan terukur. 1.2.6 CAPAIAN KINERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dibentuk pada tahun 2024. Pembentukan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pada periode Pemerintahan 2020 – 2024, tugas dan fungsi terkait koordinasi di bidang Hukum dan HAM menjadi wewenang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Penjabaran capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 2020 – 2024 mengacu pada Laporan Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan memperhatikan relevansinya terhadap tugas dan fungsi yang diamanatkan. Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan diukur dengan sasaran “Penanganan permasalahan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.” Sasaran tersebut diukur dengan indikator “Persentase (%) capaian target pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pelayanan publik pada K/L di bawah Koordinasi Polhukam sesuai dokumen perencanaan nasional.” Indikator tersebut dibentuk oleh 9 (sembilan) indikator sebagai berikut.
1.Indeks Demokrasi Indonesia;
2.Indeks Citra Positif Indonesia di Mata Dunia Internasional;
3.Indeks Pembangunan Hukum;
4.Indeks Perilaku Anti Korupsi;
5.Minimum Essential Force (MEF);
6.Tingkat Kriminalitas;
7.Indeks Kerukunan Umat Beragama;
8.Skor Global Cybersecurity Index (GCI); Dan
9.Instansi Pemerintah Dengan Indeks RB Baik ke atas. Indikator Pembangunan Hukum (IPH) merupakan salah satu kinerja nasional yang dibentuk oleh Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. IPH merupakan indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia. Tujuan pengukuran IPH menjadi tiga, meliputi:
1.Sebagai bentuk evaluasi dan pengukuran kinerja pembangunan hukum yang dilakukan oleh instansi penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait. Evaluasi dilihat pada tingkat hasil (output dan outcome), yaitu sejauh mana pembangunan hukum dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Selain itu, IPH juga berfungsi sebagai Key Performance Indicator (KPI) khususnya untuk mengetahui keberhasilan, tantangan dan hambatan dalam pembangunan bidang hukum.
2.Sebagai referensi dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan pembangunan hukum yang lebih tepat sasaran dan efektif yang akan dilaksanakan oleh instansi penegak hukum dan K/L terkait.
3.Menjaga keberlanjutan pengukuran IPH sebagai wujud evaluasi berbasiskan bukti terhadap capaian pembangunan hukum nasional di Indonesia yang memuat prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat UUD NRI 1945. Dalam pengukuran IPH, terdapat kategori penilaian yang menjadi acuan sebagai berikut: Tabel 1. 1 Kategori Penilaian IPH tahun 2023 KATEGORI ANGKA Sangat Kurang 0.00 – 0.20 Kurang 0.21 – 0.40 Cukup 0.41 – 0.60 Baik 0.61 – 0.80 Sangat Baik 0.81 – 1.00 Masing-masing skor tersebut memiliki interpretasi yang menjadi bagian dari penilaian kualitatif IPH sebagai berikut. Tabel 1. 2 Interpretasi terhadap Kondisi Skor dalam IPH 2023 KATEGORI PENJELASAN PILAR BUDAYA HUKUM Sangat Kurang Kondisi ini muncul apabila masyarakat tidak memahami terkait hak konstitusional, tidak mengetahui mekanisme penyelesaian KATEGORI PENJELASAN permasalahan dan terkait kebijakan hukum dan HAM. Kemudian, tidak ada masyarakat yang menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum negara. Kondisi budaya hukum yang kurang baik terkait dengan sikap pengetahuan hukum masyarakat ini, juga ditandai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kejahatan sangat tinggi di dalam masyarakat. Aspek pengetahuan hukum tersebut yang masih sangat kurang, dapat ditemukan antara lain dalam perilaku antikorupsi masyarakat yang sangat rendah, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin. Pada sisi pemerintah dan lembaga hukum, nilai sangat kurang akan didapatkan untuk indikator ini apabila ditemukan bahwa pemegang otoritas yang menjadi representasi pemerintah dan lembaga hukum masih bersikap tidak patuh pada peraturan. Bentuk-bentuk ketidakpatuhan tersebut antara lain ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik, masih tingginya terjadi pelanggaran HAM, ketidakpatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan masih banyaknya pelanggaran kode etik dan perilaku oleh aparat penegak hukum. Kurang Kondisi ini muncul apabila masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang rendah terkait hak konstitusional, tidak mengetahui mekanisme penyelesaian permasalahan dan terkait kebijakan hukum dan HAM. Kemudian, sangat sedikit masyarakat yang menyelesaikan permasalahan hukumnya. Kondisi budaya hukum kurang terkait dengan sikap pengetahuan hukum masyarakat ini, juga ditandai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kejahatan yang tinggi di dalam masyarakat. Aspek pengetahuan hukum tersebut yang masih kurang, dapat ditemukan antara lain dalam perilaku antikorupsi masyarakat yang sangat rendah, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin. Pada sisi pemerintah dan lembaga hukum, nilai kurang akan didapatkan untuk indikator ini apabila ditemukan bahwa pemegang otoritas yang menjadi representasi pemerintah dan lembaga hukum masih bersikap tidak patuh pada peraturan. KATEGORI PENJELASAN Bentuk-bentuk ketidak patuhan tersebut antara lain ketidakpatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik, masih tingginya terjadi pelanggaran HAM, ketidakpatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan masih banyaknya pelanggaran kode etik dan perilaku oleh aparat penegak hukum. Cukup Kondisi ini muncul apabila masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang cukup baik terkait hak konstitusional, sedikit mengetahui mekanisme penyelesaian permasalahan dan terkait kebijakan hukum dan HAM. Kemudian, sebagian masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya. Kondisi budaya hukum dengan kondisi cukup terkait dengan sikap pengetahuan hukum masyarakat ini, juga ditandai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kejahatan yang rendah di dalam masyarakat namun masih terjadi. Aspek pengetahuan hukum tersebut yang cukup, dapat ditemukan antara lain dalam perilaku antikorupsi masyarakat yang tinggi, dan sebagian masyarakat patuh terhadap mekanisme dispensasi kawin. Pada sisi pemerintah dan lembaga hukum, nilai cukup akan didapatkan untuk indikator ini apabila ditemukan bahwa pemegang otoritas yang menjadi representasi pemerintah dan lembaga hukum masih bersikap sebagian patuh pada peraturan. Bentuk-bentuk tersebut antara lain rendahnya kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik, masih terjadi pelanggaran HAM, patuh terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan rendahnya pelanggaran kode etik dan perilaku oleh aparat penegak hukum. Baik Kondisi ini muncul apabila masyarakat telah memahami terkait hak konstitusional, mengetahui mekanisme penyelesaian permasalahan dan terkait kebijakan hukum dan HAM. Kemudian, sebagian masyarakat yang menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum negara. Kondisi budaya hukum yang baik terkait dengan sikap pengetahuan hukum masyarakat ini, juga ditandai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kejahatan sangat rendah di dalam masyarakat. KATEGORI PENJELASAN Aspek pengetahuan hukum tersebut yang baik, dapat ditemukan antara lain dalam perilaku antikorupsi masyarakat yang tinggi dan patuhnya masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin. Pada sisi pemerintah dan lembaga hukum, nilai baik akan didapatkan untuk indikator ini apabila ditemukan bahwa pemegang otoritas yang menjadi representasi pemerintah dan lembaga hukum bersikap patuh pada peraturan. Bentuk-bentuk kepatuhan tersebut antara lain patuhnya terhadap undang- undang pelayanan publik, rendahnya tingkat terjadinya pelanggaran HAM, patuh terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan rendahnya pelanggaran kode etik dan perilaku oleh aparat penegak hukum. Sangat Baik Kondisi ini muncul apabila masyarakat telah memahami terkait hak konstitusional, mengetahui mekanisme penyelesaian permasalahan dan terkait kebijakan hukum dan HAM. Kemudian, banyak masyarakat yang menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum negara. Kondisi budaya hukum yang sangat baik terkait dengan sikap pengetahuan hukum masyarakat ini, juga ditandai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas dan kejahatan sangat rendah di dalam masyarakat. Aspek pengetahuan hukum tersebut yang sangat baik, dapat ditemukan antara lain dalam perilaku anti korupsi masyarakat yang sangat tinggi dan patuhnya masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin. Pada sisi pemerintah dan lembaga hukum, nilai sangat baik akan didapatkan untuk indikator ini apabila ditemukan bahwa pemegang otoritas yang menjadi representasi pemerintah dan lembaga hukum bersikap patuh pada peraturan. Bentuk-bentuk kepatuhan tersebut antara lain patuhnya terhadap undang- undang pelayanan publik, tidak terjadinya pelanggaran HAM, patuh terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan tidak adanya pelanggaran kode etik dan perilaku oleh aparat penegak hukum. PILAR MATERI HUKUM KATEGORI PENJELASAN Sangat Kurang Kondisi ini muncul apabila kualitas peraturan perundang- undangan, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kesesuaian materinya tidak taat asas. Kondisi ini juga didukung oleh sangat rendahnya kesesuaian Prolegnas dengan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, dari tingkat partisipasi masyarakat juga keterlibatan masyarakat yang terdampak dalam proses pembentukan peraturan ternilai tidak ada partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kondisi ini juga mencerminkan ketidaksesuaian yang masif baik antara Undang-Undang dengan UUD NRI 1945, Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-Undangan. Kurang Kondisi ini muncul apabila kualitas peraturan perundang- undangan, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kesesuaian materinya kurang menaati asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi sudah ada indikasi upaya mematuhi walaupun belum ideal. Kondisi ini terjadi ketika sudah ada kebutuhan hukum masyarakat yang terpenuhi oleh Prolegnas, walau belum seluruh kebutuhan ada dalam Prolegnas. Dalam hal tingkat partisipasi masyarakat, ruang keterlibatan masyarakat sudah tersedia tetapi masih kurang aksesibel bagi masyarakat untuk menyuarakan masukan terhadap suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Adapun dalam hal kesesuaian materi muatan antara Undang-Undang dengan UUD NRI 1945, Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-Undangan maka terdapat persentase ketidaksesuaian yang masih cukup besar. Cukup Kondisi ini muncul apabila kualitas kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kesesuaian materinya sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun, dalam pemenuhan asas-asas tersebut kebutuhan hukum masyarakat dalam Prolegnas sudah terakomodasi, tetapi belum tepat guna dengan urgensi yang ada di masyarakat. Sedangkan dalam hal partisipasi masyarakat, sudah ada ruang keterlibatan masyarakat yang dapat diakses tetapi arah diskusi terkait KATEGORI PENJELASAN masukan masyarakat terhadap pemerintah selaku pemangku dari rancangan peraturan perundang masih bersifat satu arah. Selain itu, dalam hal kesesuaian materi muatan antara Undang-Undang dengan UUD NRI 1945, Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-Undangan maka terdapat persentase ketidaksesuaian dalam taraf wajar. Baik Kondisi ini muncul apabila kualitas peraturan perundang- undangan, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kesesuaian materinya sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cukup baik. Kondisi ini terjadi ketika kebutuhan hukum masyarakat sudah tersalurkan dalam Prolegnas dengan tepat guna, sehingga Prolegnas didominasi oleh rancangan peraturan perundang-undangan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam hal partisipasi masyarakat, maka terdapat proses diskusi dan konsultasi masyarakat yang aksesibel dan terbuka bagi semua orang serta adanya keterbukaan pemerintah atas naskah akademik dari rancangan peraturan perundang- undangan. Adapun, dalam hal kesesuaian materi muatan antara Undang-Undang dengan UUD NRI 1945, Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-Undangan maka terdapat persentase ketidaksesuaian dalam tingkat rendah. Sangat Baik Kondisi ini muncul apabila kualitas peraturan perundang- undangan, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kesesuaian materinya sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan sangat baik. Kondisi ini terjadi ketika kebutuhan hukum masyarakat sudah tersalurkan dalam Prolegnas dengan ideal, sehingga Prolegnas terdiri atas rancangan peraturan perundang- undangan yang berbasis kebutuhan masyarakat berdasarkan asesmen kebutuhan masyarakat. Selain itu, kondisi partisipasi masyarakat juga tersedia ruang diskusi dua arah antara masyarakat dan pemerintah serta adanya keterbukaan pemerintah atas naskah akademik yang memenuhi standar ilmiah atas rancangan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal kesesuaian materi muatan antara KATEGORI PENJELASAN Undang-Undang dengan UUD NRI 1945, Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-Undangan maka terdapat persentase ketidaksesuaian yang sangat rendah. PILAR KELEMBAGAAN HUKUM Sangat Kurang Kondisi ini muncul apabila anggaran penanganan perkara tidak tersedia untuk menjalankan wewenang penanganan perkara. Begitu juga dengan kondisi sumber daya manusia yang minim secara kuantitas, sehingga memiliki beban kerja yang berat, dan rendah secara kualitas karena minim peningkatan kapasitas terhadap personil yang ada. Termasuk, tidak disediakannya sarana prasarana yang mampu mendukung jalannya layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan tidak adanya perencanaan dan tata kelola kelembagaan yang baik serta tepat sasaran dalam memastikan berjalannya layanan di institusi penegakan hukum. Kurang Kondisi ini muncul apabila anggaran penanganan perkara tersedia, namun tidak cukup karena tidak ada pengelolaan yang baik. Di sisi lain, dalam hal sumber daya manusia yang ada, masih tinggi tingkat beban kerjanya dan tidak ada peningkatan kapasitas terhadap personil yang ada. Sudah mulai tersedia sarana prasarana untuk mendukung jalannya layanan hukum yang diberikan, namun masih dalam taraf yang minim. Hal ini menunjukkan belum optimalnya perencanaan dan tata kelola kelembagaan institusi penegakan hukum. Cukup Kondisi ini muncul apabila anggaran penanganan perkara tersedia, dan sudah dalam kondisi yang cukup. Namun, dalam hal pengelolaan anggaran, masih ditemui hambatan dan belum optimal. Sementara itu, dalam hal sumber daya manusia yang ada, beban kerja yang ada sudah berada dalam kondisi seimbang, meskipun belum ada peningkatan kapasitas terhadap personil. Sudah mulai tersedia sarana prasarana untuk mendukung jalannya layanan hukum yang diberikan, namun masih dalam taraf yang minim. Hal ini menunjukkan sudah mulai baik perencanaan dan tata kelola kelembagaan institusi penegakan hukum. KATEGORI PENJELASAN Baik Kondisi ini muncul apabila anggaran penanganan perkara tersedia, dan sudah dalam kondisi yang cukup dan pengelolaan anggarannya sudah ditemui optimal. Sementara itu, dalam hal sumber daya manusia yang ada, beban kerja yang ada sudah berada dalam kondisi seimbang, dan mulai diberikan peningkatan kapasitas terhadap personil meskipun masih minim. Sudah mulai tersedia secara masif sarana prasarana untuk mendukung jalannya layanan hukum yang diberikan, namun belum dapat dipastikan pemerataan pemenuhannya. Hal ini menunjukkan perencanaan dan tata kelola kelembagaan institusi penegakan hukum sudah cukup baik. Sangat Baik Kondisi ini muncul apabila anggaran penanganan perkara tersedia, dan sudah dalam kondisi yang cukup dan pengelolaan anggarannya sudah ditemui optimal. Sementara itu, dalam hal sumber daya manusia yang ada, beban kerja yang ada sudah berada dalam kondisi seimbang, dan seluruh personil yang berwenang telah memperoleh peningkatan kapasitas yang diperlukan. Sarana prasarana untuk mendukung jalannya layanan hukum yang diberikan telah tersedia secara merata dan aksesibel bagi seluruh kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan perencanaan dan tata kelola kelembagaan institusi penegakan hukum telah menjawab seluruh kebutuhan yang ada. PILAR PENEGAKAN HUKUM Sangat Kurang Kondisi ini terjadi apabila semua variabel memperoleh skor sangat kurang artinya semua variabel penegakan hukum berada pada kondisi lemah, tidak berfungsi, atau tidak tersedia. Kurang Kondisi ini terpenuhi apabila setidaknya 1 (satu) variabel mendapat skor dengan kategori baik, 1 variabel mendapat skor sangat kurang, dan variabel lainnya berada pada kategori kurang. Contoh: Kondisi ini terpenuhi apabila akses terhadap keadilan berada dalam kondisi baik namun tingkat korupsi sangat tinggi dalam penegakan hukum. Kemudian variabel lainnya dalam KATEGORI PENJELASAN penegakan hukum (penegakan konstitusi, keadilan restoratif, penegakan HAM, eksekusi putusan, tingkat reintegrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP)) berada pada kategori kurang atau di bawah kategori cukup. Cukup Kondisi ini terpenuhi apabila hanya 2 (dua) variabel mendapat skor dengan kategori sangat baik dan 1 (satu) variabel mendapat skor dengan kategori baik serta tidak ada variabel yang mendapat skor di bawah kategori kurang. Contoh: Kondisi ini terpenuhi apabila akses terhadap keadilan berada dalam kondisi sangat baik dan pelanggaran prinsip fair trial dalam penegakan hukum sangat minim. Kemudian variabel lainnya dalam penegakan hukum (penegakan konstitusi, keadilan restoratif, penegakan ham, anti korupsi, eksekusi putusan, tingkat reintegrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP)) tidak ada yang mendapatkan skor di bawah kategori kurang. Baik Kondisi ini terpenuhi apabila hanya 3 (tiga) variabel mendapat skor dengan kategori sangat baik dan 2 (dua) variabel mendapat skor dengan kategori baik serta tidak ada variabel yang mendapat skor di bawah kategori cukup. Contoh: Kondisi ini terpenuhi apabila akses terhadap keadilan berada dalam kondisi sangat baik dan tingkat residivisme serta pelanggaran prinsip fair trial dalam penegakan hukum sangat minim. Kemudian variabel lainnya dalam penegakan hukum (penegakan konstitusi, keadilan restoratif, penegakan ham, anti korupsi, dan eksekusi putusan) setidaknya berada pada kondisi cukup. Sangat Baik Kondisi ini terpenuhi apabila semua variabel mendapat skor sangat baik. PILAR INFORMASI DAN KOMUNIKASI HUKUM Sangat Kurang Kondisi ini muncul apabila tidak ada sistem informasi hukum yang tersedia, sehingga pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat dan LPH tidak berjalan. Kurang Kondisi ini muncul apabila ketersediaan sistem informasi hukum tidak memenuhi kebutuhan masyarakat, dan akses ke KATEGORI PENJELASAN informasi tersebut mengalami banyak rintangan. Di sisi lain, LPH belum mampu memanfaatkan informasi hukum secara berkelanjutan. Cukup Kondisi ini muncul apabila ketersediaan sistem informasi hukum memenuhi kebutuhan masyarakat, meskipun secara kualitas informasi hukum masih perlu ditingkatkan. Selain itu, akses ke informasi hukum masih mengalami berbagai hambatan, meskipun masyarakat masih tetap bisa mengaksesnya. Di sisi lain, LPH belum mampu memanfaatkan informasi hukum secara berkelanjutan. Baik Kondisi ini muncul ketika ketersediaan sistem informasi hukum telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dan secara kualitas telah dinilai cukup baik oleh masyarakat. Akses informasi hukum relatif dapat dijangkau masyarakat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan informasi hukum untuk menambah pemahaman. Adapun, beberapa LPH dapat memanfaatkan informasi hukum secara berkelanjutan. Sangat Baik Kondisi ini muncul ketika ketersediaan sistem informasi telah memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki kualitas yang bermutu. Masyarakat dengan mudah menjangkau dan memahami informasi hukum yang ada. Masyarakat juga mampu memanfaatkan informasi hukum untuk membuat keputusan. Adapun, mayoritas LPH dapat memanfaatkan informasi hukum secara berkelanjutan Berdasarkan pengukuran yang dilakukan pada periode 2020 – 2023, didapatkan kinerja IPH Nasional yang dapat dilihat pada grafik berikut. 0,54 0,6 0,66 0,68 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 2020 2021 2022 2023 Gambar 1. 10 Tren Indeks Pembangunan Hukum Indonesia Tren di atas menunjukkan peningkatan capaian IPH secara konsisten pada rentang waktu 2020 – 2023 dengan rata-rata capaian sebesar 0,62 per tahun dan rata-rata peningkatan capaian IPH sebesar 8,05. Mengacu pada rata-rata capaian per tahun maka hanya capaian periode 2020 yang berada di bawah rata-rata. Capaian IPH tersebut dibentuk oleh lima pilar sebagai berikut. Gambar 1. 11 Indeks Pembangunan Hukum 2023 INDEKS PEMBANGUNAN HUKUM PILAR 1: PILAR 2: PILAR 3: PILAR 4: PILAR 5: Pilar pertama, Budaya Hukum. Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Hukum tahun 2023, definisi konsep budaya hukum (legal cuture) diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapat dilihat tingkat integrasi masyarakat tersebut dengan sistem hukum terkait. Secara mudah, hal itu ditandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan, dan ketergantungan mereka terhadap sistem hukum itu (Lawrence M. Friedman, 1987). Selain itu, budaya hukum juga bisa dikatakan bagaimana masyarakat dan aparat penegak hukum memandang hukum serta bagaimana hukum tersebut diposisikan. Budaya hukum memiliki dua dimensi yaitu:
1.Internal legal culture: budaya hukum warga masyarakat yang melaksanakan tugas-tugas hukum secara khusus misalnya Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara.
2.External legal culture: budaya hukum dari masyarakat pada umumnya/masyarakat luas Gambar 1. 12 Kinerja Pilar Budaya Hukum 2020 - 2023 Berdasarkan gambar di atas, perkembangan capaian kinerja budaya hukum bertransformasi dari 0.57 (Kategori “Cukup”) menjadi >0.75 (Kategori “Baik”). Dengan rata-rata capaian sebesar 0.73 maka hanya capaian tahun 0.57 yang berada di bawah rata-rata, selebihnya periode 2021 – 2023 berada di atas rata-rata. Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berdasarkan IPH 2023 sebagai berikut. Tabel 1. 3 Rekomendasi Tindak Lanjut Budaya Hukum (Sumber: IPH 2023) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT 1 Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perdata, tata usaha negara, dan program layanan seperti sidang keliling untuk penyelesaian permasalahan hukum. ▪ Memastikan sosialisasi terkait alternatif atau mekanisme penyelesaian permasalahan hukum yang tersedia serta memastikan kemudahan dalam mengakses setiap jenis mekanisme tersebut bagi masyarakat. ▪ Perluasan dan optimalisasi program sidang keliling. ▪ Kementerian Hukum c.q. Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Mahkamah Agung 2 Masih terdapat pemahaman masyarakat yang setuju terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia (semua orang boleh untuk dihukum mati) ▪ Memastikan sosialisasi terkait perubahan kebijakan hukuman mati di dalam KUHP baru kepada masyarakat. ▪ Penguatan penyuluhan hukum terkait Hak Asasi ▪ Kementerian Hukum c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Kementerian HAM ▪ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ▪ Kementerian Pendidikan tinggi, NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT Manusia kepada masyarakat. ▪ Integrasi pendidikan HAM dalam kurikulum. Sains dan Teknologi 3 Kepatuan lembaga hukum terhadap LHKPN sudah sangat baik akan tetapi perlu menjadi perhatian terkait validitas isi laporan, tindak lanjut setelah pelaporan kekayaan, dan kerangka hukum terkait sanksi yang masih bersifat administrasi. ▪ Mendorong Pengaturan Terkait illicit enrichment. ▪ Meningkatkan metode verifikasi dan audit atas laporan LHKPN dengan bersinergitas kepada otoritas keuangan. ▪ Integrasi LHKPN dalam evaluasi kinerja aparatur negara. ▪ Komisi Pemberantasan Korupsi ▪ Dewan Perwakilan Rakyat 4 Kepatuhan masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin masih rendah. ▪ Evaluasi terhadap pelaksanaan Stranas PPA. ▪ Peningkatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif melaporkan pernikahan anak yang tidak melalui mekanisme dispensasi kawin. ▪ Peningkatan kesadaran masyarakat tentang ▪ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ▪ Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ▪ Kementerian Agama ▪ Kementerian Dalam Negeri NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT dampak yang merugikan dari perkawinan anak dan urgensi perlindungan anak. ▪ Peningkatan pengawasan dengan memastikan pencatatan perkawinan sesuai regulasi dan tidak ada penyimpangan administrasi serta optimalisasi peran dinas terkait. Pilar kedua, Materi Hukum. Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Hukum tahun 2023, pilar materi hukum merujuk pada materi atau substansi hukum (legal substance), khususnya dalam wujud peraturan perundang- undangan sebagai manifestasi tertulis dari berbagai kaidah norma. Berikut capaian pilar kedua, materi hukum. 0,58 0,25 0,48 0,6 0,48 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 2020 2021 2022 2023 Nilai Materi Huk um Rata-rata 2020 - 2023 Gambar 1. 13 Kinerja Pilar Materi Hukum 2020 – 2023 Berdasarkan gambar di atas, rata-rata capaian kinerja Materi Hukum fluktuatif. Rata-rata capaian sebesar 0,48 termasuk kategori “Cukup.” Capaian selama periode 2020 – 2023, hanya pada tahun 2021 yang termasuk kategori “Kurang.” Selebihnya, capaian sama dan melebihi rata-rata. Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berdasarkan IPH 2023 sebagai berikut. Tabel 1. 4 Rekomendasi Tindak Lanjut Materi Hukum (Sumber: IPH 2023) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT 1 Ketidakjelasan indikator pemerintah dalam merencanakan, membahas dan mengundangkan suatu RUU dalam Prolegnas Prioritas ▪ Pemerintah perlu mengkaji dan menentukan indikator skala prioritas dalam merencanakan dan mengundangkan RUU dalam Prolegnas Prioritas. ▪ Pemerintah perlu menjaring aspirasi masyarakat dengan ▪ Kementerian Hukum c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Peraturan 2 Terdapat RRU dari tahun ke tahun yang kembali masuk Prolegnas Priorritas NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT tanpa kejelasan akan pembahasan dan pengundangannya. Adapun, RUU yang kerap terjadi seperti ini adalah UU yang mendapat dukungan luas dari masyarakat, tetapi tidak kunjung disahkan. metode yang lebih terukur (misalnya survei dengan orientasi needs assessment) sebagai data komplementer dalam menentukan skala prioritas perencanaan dan pengundangan suatu RUU Perundang- undangan ▪ Badan Legislasi DPR ▪ Kementerian Sekretariat Negara 3 Indonesia belum memiliki Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 15 Tahun 2019. ▪ Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi untuk menghindari tumpang tindih tugas dan wewenang dengan instansi yang sudah ada, seperti BPHN, Ditjen Peraturan Perundang- undangan, dan Biro Hukum di kementerian/lembag a. ▪ Jika pembentukan lembaga ini tetap dilakukan, perlu ada mekanisme yang jelas dalam koordinasi dan ▪ Kementerian Hukum c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan ▪ Badan Legislasi DPR ▪ Kementerian Sekretariat Negara NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses pembentukan regulasi. 4 Pemerintah telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan, khususnya secara daring maupun luring. ▪ Pemerintah dapat mengembangkan sistem informasi elektronik (misal, platform digital seperti SIMAS PUU dari DPR RI) agar lebih aksesibel dan mudah digunakan oleh masyarakat secara daring sesuai amanat Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011; ▪ Pemerintah dapat mengarusutamakan pembentukan platform digital untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang- undangan di tingkat K/L serta pemerintah daerah ▪ Pemerintah perlu mendukung inisiatif K/L yang sudah secara rutin ▪ Kementerian Hukum c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan ▪ Badan Legislasi DPR ▪ Kementerian Sekretariat Negara NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT menjaring pendapat masyarakat baik luring maupun daring dan memastikan semua lembaga pemerintah melaksanakan hal ini 5 BPHN memang sudah memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui ANEV (Analisis dan Evaluasi). Namun, metode penentuan jenis PUU yang perlu dilakukan evaluasi perlu diperjelas guna menentukan undang-undang apa yang memiliki urgensi untuk evaluasi. ▪ BPHN perlu menyusun kajian untuk menetapkan skala prioritas dalam melaksanakan ANEV terhadap UU yang sedang berlaku. ▪ Misalnya, kajian penentuan urgensi ANEV memuat indikator seperti dampak sosial, ekonomi atau analisis terhadap potensi kurangnya efektivitas UU akibat pengaturan yang tumpang tindih. Kementerian Hukum c.q. Badan Pembinaan Hukum Nasional Pilar ketiga, Kelembagaan Hukum. Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Hukum tahun 2023, kelembagaan hukum dimaknai sebagai kerangka yang berkaitan dengan kerja organisasi dan lembaga-lembaga yang membentuk suatu sistem hukum. Lembaga ini mencakup pengadilan, badan legislatif, agensi administratif, dan komponen-komponen lain yang berkontribusi pada berjalannya hukum. Berikut capaian pilar ketiga, kelembagaan hukum. 0,6 0,65 0,72 0,72 0,67 0,54 0,56 0,58 0,6 0,62 0,64 0,66 0,68 0,7 0,72 0,74 2020 2021 2022 2023 Nilai Kelembagaan Hukum Rata-rata 2020 - 2023 Gambar 1. 14 Kinerja Pilar Kelembagaan Hukum 2020 – 2023 Berdasarkan gambar di atas, rata-rata capaian kinerja Kelembagaan Hukum mengalami peningkatan secara konsisten pada rentang waktu 2020 –
2023.Rata-rata capaian sebesar 0.67 termasuk kategori “Baik.” Jika dibandingkan antara rata-rata capaian dengan nilai tahunan, kinerja selama dua tahun terakhir. (2022 – 2023) berada di atas rata-rata. Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berdasarkan IPH 2023 sebagai berikut. Tabel 1. 5 Rekomendasi Tindak Lanjut Pilar Kelembagaan Hukum (Sumber: IPH 2023) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT 1 Data anggaran perlu diperhatikan lagi. Beberapa data realisasi anggaran yang disampaikan lebih tinggi dari pagu anggaran Mayoritas lembaga penegak hukum belum memiliki ▪ Perlu adanya evaluasi terhadap target ▪ kinerja pada setiap LPH yang ▪ bertujuan untuk menyesuaikan pagu ▪ anggaran dengan realisasinya Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT standar biaya keluaran penanganan perkara, sehingga berdampak pada tidak tergambarkannya kebutuhan anggaran penanganan perkara secara faktual. 2 Mayoritas lembaga penegak hukum belum memiliki standar biaya keluaran penanganan perkara, sehingga berdampak pada tidak tergambarkannya kebutuhan anggaran penanganan perkara secara faktual. Melakukan kajian tentang kebutuhan anggaran penanganan perkara di setiap LPH, untuk dapat menghasilkan rekomendasi kebutuhan anggaran penanganan secara faktual Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) 3 Terdapat tantangan dalam pengelolaan SDM, terutama tingkat pengembangan kapasitas personil yang perlu ditingkatkan dan membutuhkan rencana Merumuskan rencana pengembangan karir pada setiap level jabatan di masing- masing LPH, dan melakukan evaluasi terhadap implementasi rencana pengembangan karier yang telah dilakukan Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT pengembangan karier. 4 Lembaga Pemasyarakatan dan Mahkamah Agung memiliki nilai Indeks profesionalitas ASN yang rendah dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya 5 Ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan masih perlu ditingkatkan. Pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas paling rendah ditemukan di Kejaksaan, sementara pemenuhan sarana untuk Sistem Peradilan Pidana Anak paling rendah terdapat di Ditjen PAS. Melakukan asesmen kebutuhan sarana- prasarana di tiap LPH serta memastikan ketersediaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Pilar keempat, penegakan hukum. Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Hukum tahun 2023, dapat dipahami sebagai proses dan upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum sebagai suatu pedoman perilaku dalam hubungan hukum bermasyarakat dan bernegara. 0,45 0,63 0,7 0,64 0,61 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 2020 2021 2022 2023 Nilai Penegakan Hukum Rata-rata 2020 - 2023 Pilar Penegakan Hukum dalam IPH mencerminkan bagaimana sistem hukum bekerja. Berikut capaian pilar keempat, penegakan hukum. Gambar 1. 15 Kinerja Pilar Penegakan Hukum 2020 – 2023 Berdasarkan gambar di atas, rata-rata capaian kinerja Penegakan Hukum fluktuatif. Terjadi penurunan pada tahun 2023 meski nilai masih berada di atas rata-rata. Dengan rata-rata sebesar 0.61 dan hanya nilai tahun 2020 yang berada di bawah rata-rata, maka secara keseluruhan kinerja penegakan hukum termasuk dalam kategori “Baik.” Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berdasarkan IPH 2023 sebagai berikut. Tabel 1. 6 Rekomendasi Tindak Lanjut Pilar Penegakan Hukum (Sumber: IPH 2023) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT 1 Pengaturan keadilan restoratif masih belum seragam dan masih bertujuan untuk penghentian perkara. ▪ Perlu pengaturan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan di tingkat nasional yang berlaku secara Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT Implementasi kebijakan keadilan restoratif juga belum konsisten sehingga masih ditemukan praktik yang berbeda-beda untuk jenis perkara yang sama. umum untuk setiap LPH. ▪ Untuk memastikan konsistensi dalam praktik perlu ada peningkatan kapasitas pada APH sebagai fasilitator keadilan restoratif. 2 Tingkat pelaksanaan putusan MK mengalami penurunan yang dipengaruhi oleh independensi MK dalam penanganan perkara. Mendorong adanya mekanisme manajemen konflik kepentingan untuk mencegah penanganan perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. ▪ Mahkahmah Konstitusi ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan ▪ Dewan Perwakilan Rakyat 3 Tingkat penyelesaian pelanggaran HAM baik secara yudisial dan non yudisial mengalami penurunan. Perlu adanya evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. ▪ Komnas HAM ▪ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ▪ Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas Pilar kelima, informasi dan komunikasi hukum. Berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Hukum tahun 2023, Sistem informasi dan komunikasi 0,8 0,71 0,7 0,6 0,5 0,4 0,3 0,2 0,1 0 2020 2021 2022 2023 Nilai Informasi dan Komunikasi Hukum Rata-rata 2020 - 2023 hukum merupakan sarana dan prasarana yang memudahkan akses, pemanfaatan, dan kritik terhadap berbagai konten hukum oleh masyarakat. Peran sistem informasi dan komunikasi hukum mendukung terwujudnya struktur hukum dan budaya hukum berkualitas. Informasi hukum merupakan pengetahuan aktual tentang perkembangan hukum dan sistem peradilan, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada individu. Bentuk sistem informasi hukum dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu substansi hukum, kinerja penegakan hukum dan budaya hukum. Informasi mengenai materi hukum mencakup peraturan dan perundang-undangan yang tengah dalam perencanaan, proses, atau telah ditetapkan. Informasi terkait penegakan hukum melibatkan informasi tentang penanganan kasus, sementara informasi budaya hukum merupakan informasi yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi hukum. Berikut capaian pilar kelima, informasi dan komunikasi hukum. 0,60 0,62 0,61 0,45 Gambar 1. 16 Kinerja Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum 2020 – 2023 Berdasarkan gambar di atas, rata-rata capaian kinerja Informasi dan Komunikasi Hukum fluktuatif. Terjadi penurunan pada tahun dalam rentang waktu 2021 - 2023 meski pun tidak terjadi signifikan. Rata-rata capaian sebesar 0.60 termasuk kategori “Cukup” namun dengan kinerja periode 2021 – 2023 yang berada di atas rata-rata, dalam tiga tahun terakhir nilai Informasi dan Komunikasi Hukum masuk kategori “Baik.” Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti berdasarkan IPH 2023 sebagai berikut. Tabel 1. 7 Rekomendasi Tindak Lanjut Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum (Sumber: IPH 2023) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT 1 Meskipun ketersediaan sistem informasi hukum berada dalam kategori cukup, penyebarannya masih belum merata. Di tingkat nasional, infrastruktur informasi hukum telah berkembang dengan cukup baik, tetapi masih terdapat kesenjangan jika dibandingkan dengan infrastruktur di daerah. ▪ Melakukan kajian terhadap implementasi SPBE khususnya dalam pemberian informasi hukum di berbagai tingkatan lembaga, untuk memetakan hambatan dan tantangan ▪ Bekerja sama dengan BPHN untuk mengoptimalkan ketersediaan infrastruktur informasi hukum melalui program Desa Sadar Hukum BPHN, dan Pos Bantuan Hukum Desa. ▪ Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ) ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Pemerintah Daerah 2 Sosialisasi hukum masih ▪ Bekerja sama Mengembangkan mekanisme ▪ Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT kurang efektif dan belum inovatif. Saat ini, belum ada mekanisme sistematis untuk menjaring kebutuhan informasi hukum masyarakat dan menentukan metode sosialisasi yang tepat. Akibatnya, informasi yang tersedia belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan belum berorientasi pada pemberdayaan publik. penjaringan kebutuhan informasi hukum masyarakat melalui survei atau forum konsultasi publik secara berkala. ▪ Meningkatkan kemampuan strategi komunikasi publik bagi LPH, dengan pelatihan dan penguatan kelembagaan. Kejaksaan, MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ) ▪ Kementerian Hukum c.q Direktorat Jenderal Badan Pembinaan Hukum Nasional 3 Interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data, masih sangat lemah antar K/L. Melakukan kajian mendalam terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan PPID khususnya pada informasi hukum. ▪ Komisi Informasi Pusat ▪ Badan Pembinaan Hukum Nasional ▪ Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, MA) NO TEMUAN REKOMENDASI K/L DAN PIHAK TERKAIT Salah satu penyebab utamanya adalah ego sektoral dari masing-masing K/L yang menghambat integrasi dan pertukaran informasi. Berdasarkan hasil pengukuran IPH terakhir yang dilakukan pada tahun 2023 yang menjadi catatan adalah pilar materi hukum yang capaiannya meningkat secara signifikan sementara pilar penegakan hukum yang mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Oleh karena itu, prioritas agenda pembangunan hukum ke depan difokuskan pada kedua hal tersebut. Kelima pilar IPH ini merupakan tugas dan fungsi yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum, namun juga Kementerian lain dibawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas maupun K/L/Pemda lain. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bidang hukum agar kelima pilar IPH ini dapat terwujud secara optimal. 55 Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah merumuskan Visi Indonesia tahun 2025-2029 yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Visi Indonesia tahun 2025-2029 tersebut adalah: 56 “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2025 tersebut, maka Visi Presiden ini mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045. Sehingga, Visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 yang selaras dan mendukung Visi Presiden pada RPJMN tahun 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Sinergi Pembangunan Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkeadilan dan inklusif dalam mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Visi ini mengandung beberapa kata kunci strategis yang dapat dijabarkan sebagai berikut: • Sinergi pembangunan bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bermakna bahwa sebagai Kementerian Koordinator, peran utama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai tujuan pembangunan di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berdampak terhadap Pembangunan nasional. Pembangunan hukum yang dimaksud meliputi 5 (lima) pilar utama, yaitu (i) Budaya Hukum; (ii) Materi Hukum; (iii) Kelembagaan Hukum, (iv) Penegakan Hukum; serta (v) Informasi dan Komunikasi Hukum. 57 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan kelima pilar pembangunan bidang hukum tersebut. Hal ini sejalan dengan mandat yang diberikan RPJMN tahun 2025-2029 kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Indeks Pembangunan Hukum. Konteks pembangunan hukum ini tentu melibatkan berbagai Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian / Pemerintah Daerah (K/L/D) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Pembangunan HAM yang dimaksud adalah Penghormatan, Pemajuan, Pelindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan HAM ini akan dilihat berdasarkan capaian Indeks HAM yang terdiri dari 2 (dua) dimensi, yaitu (i) Dimensi Hak Sipil dan Politik; serta (ii) Dimensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pembangunan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dimaksud adalah Penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian dalam menjaga keamanan perbatasan, serta penegakan hukum pemasyarakatan sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. • Berkeadilan, bermakna bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsinya memastikan keadilan bagi semua pihak. Hal ini diharapkan dapat menjawab isu aktual reformasi hukum dan diskriminasi. • Inklusif, bermakna bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas dan 58 fungsinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan solusi yang representatif • Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, merupakan Visi Presiden yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 sesuai amanat Perpres nomor 12 tahun 2025. Kata kunci ini sebenarnya adalah memasukkan Visi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025- 2029 sebagai bentuk penyelarasan dan dukungan Visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Visi Presiden tersebut. Berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN, maka Visi Presiden adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” beserta makna yang telah dijelaskan sebelumnya. 2.2 MISI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TAHUN 2025-2029 Misi merupakan upaya strategis yang dilakukan dalam mewujudkan Visi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN / Bappenas) nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Misi merupakan Rumusan umum upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Visi. Misi Berada pada tingkat kinerja dampak (impact) dan harus selaras dengan Asta Cita atau Misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 telah menetapkan Misi Pembangunan Nasional yang dituangkan kedalam delapan Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Visi Presiden Tahun 2025-2029, yaitu: 59
1.Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
3.Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi,
4.Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga, Misi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 yang mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya Asta Cita 1, Asta Cita 2 dan Asta Cita 7 adalah: 60
1.Meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Misi ini fokus pada sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sinkronisasi dan koordinasi dilakukan untuk memastikan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat selaras dan mendukung pembangunan nasional, baik RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), maupun program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet. Selain itu, sinkronisasi dan koordinasi dilakukan dalam penyelesaian isu dan agenda pembangunan nasional serta penyelesaian permasalahan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L. Misi ini secara langsung akan berkontribusi terhadap pelaksanaan Asta Cita 1 dan Asta Cita 2.
2.Melaksanakan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang bersih. Misi ini fokus pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai roadmap Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Pelaksanaan RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mencakup RB General maupun RB Tematik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RB tentunya akan mewujudkan birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akuntabel dan profesional dalam rangka 61 mewujudkan good government governance. Misi ini secara langsung akan berkontribusi terhadap pelaksanaan Asta Cita 7. 2.3 TUJUAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TAHUN 2025- 2029 Visi dan Misi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 akan menjadi arah strategis (strategic direction) koordinasi pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 5 (lima) tahun kedepan. Adapun tujuan strategis atau destination statement merupakan penjabaran visi dengan mempertimbangkan misi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sehingga, Tujuan merupakan visi yang dipersempit yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam mewujudkan visi serta melaksanakan misi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan dipetakan berdasarkan Misi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 dalam mewujudkan Visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2029. Tujuan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Tujuan 1: Terwujudnya keselarasan strategis pelaksanaan pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan 1 adalah Terwujudnya keselarasan strategis pelaksanaan pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan 1 ini merupakan penjabaran dari Misi 1 62 dalam mewujudkan Visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan 1 ini memiliki 1 (satu) Indikator Tujuan (IT), yaitu IT. 1.1: Indeks keselarasan strategis pelaksanaan pembangunan nasional. Indikator Tujuan 1 ini mengukur keselarasan perencanaan, pelaksanaan dan capaian pembangunan bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan. Keselarasan perencanaan, pelaksanaan dan capaian pembangunan merupakan akumulasi capaian pembangunan dan sinergitas bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
2.Tujuan 2: Meningkatnya profesionalisme dan akuntabilitas Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Tujuan 2 ini adalah Meningkatnya profesionalisme dan akuntabilitas Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan 2 ini merupakan upaya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan reformasi birokrasi nasional. Tujuan 2 ini merupakan penjabaran dari Misi 2 dalam mewujudkan Visi Presiden tahun 2025-2029. Tujuan 2 ini memiliki 1 (satu) Indikator Tujuan (IT), yaitu: IT. 2.1 Persentase peningkatan indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Indikator Tujuan 2.1 ini mengukur peningkatan nilai RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dari waktu ke waktu, memastikan bahwa nilai RB setiap tahun lebih baik atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya. 63 2.4 SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TAHUN 2025-2029 Berdasarkan Permen PPN Nomor 10 tahun 2023, Sasaran Strategis (SS) merupakan ukuran kinerja Tujuan K/L. SS menggambarkan Kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh K/L yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. SS berada pada tingkat kinerja dampak (impact). SS K/L harus dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) beserta target kinerja yang ingin dicapai. Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) K/L merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis K/L tersebut. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kemenko Kumham Imipas diterjemahkan berdasarkan pohon kinerja Kemenko Kumham Imipas tahun 2025-2029. Pohon kinerja tersebut dijabarkan dalam dokumen terpisah dari dokumen Renstra ini. Berdasarkan pohon kinerja tersebut, maka SS, IKSS dan target yang ingin diwujudkan Kemenko Kumham Imipas tahun 2025-2029 dapat diuraikan pada tabel berikut ini. Tabel 2. 1 Tabel SS, IKSS dan Target Kemenko Kumham Imipas 64 Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Target 2025 2026 2027 2028 2029 SS.1 Terwujudnya IKSS 1.1 Indeks sinergi Pembangunan Hukum 0 0,70 0,71 0,72 0,73 Pembangunan (indikator RPJMN) Hukum, HAM, IKSS 1.2 Indeks Imigrasi dan sinergitas Pemasyarakatan Pembangunan Hukum, 0 0,80 0,82 0,84 0,86 HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan SS.2 Terwujudnya IKSS 2.1 Indeks reformasi birokrasi Reformasi Birokrasi Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Koordinator Bidang 0 72,83 73,83 74,83 75,83 Hukum, HAM, Hukum, HAM, Imigrasi Imigrasi dan dan Pemasyarakatan Pemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Perencanaan Strategis terdiri dari perencanaan kinerja dan pengelolaan sumber daya. Pengelolaan kinerja terdiri atas tiga komponen. Pertama, pencantuman indikator kinerja atas prioritas pembangunan dalam RPJMN mencakup arahan Presiden dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kedua, peningkatan kualitas desain pelaksanaan program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden. Ketiga, penyusunan identifikasi risiko pencapaian sasaran strategis. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, 65 Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi risiko pencapaian sasaran strategis yang diuraikan pada tabel berikut ini. Tabel 2. 2 Tabel Indikasi Risiko SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS NOMENKLATUR INDIKASI RISIKO SS.1 IKSS 1.1 RISIKO 1 Terwujudnya Indeks Pembangunan Pembangunan Pilar sinergi Hukum (IPH) Kelembagaan Hukum dan Pembangunan Pilar Penegakan Hukum Hukum, HAM, memiliki spin of control yang Imigrasi dan sangat luas Pemasyarakatan RISIKO 2 Rekomendasi kebijakan desk terkait pembangunan hukum tidak ditindaklanjuti RISIKO 3 Pemangku kepentingan tidak mengetahui peranan dan tanggung jawab dalam pembangunan hukum IKSS 1.2 RISIKO 4 Indeks sinergitas Ketidakselarasan Pembangunan perencanaan antar K/L di Hukum, HAM, lingkup Kementerian Imigrasi dan Koordinator Bidang Hukum, Pemasyarakatan HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RISIKO 5 Ketidakterlaksananya pengawasan kinerja K/L di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 66 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS NOMENKLATUR INDIKASI RISIKO RISIKO 6 Koordinasi belum optimal SS.2 Terwujudnya reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RISIKO 7 Pelaksanaan Rencana Aksi RB belum terarah RISIKO 8 Tumpang tindih pengelolaan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan . Berasarkan tabel di atas, terdapat 8 (sembilan) risiko yang dapat menghambat capaian 2 (dua) SS dan 3 (tiga) IKSS. Sebanyak 6 (enam) potensi risiko yang dikhawatirkan menghambat capaian SS.1 “Terwujudnya Sinergi Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.” Sebanyak 2 (dua) risiko lainnya berpotensi menghambat capaian SS.2 “Terwujudnya reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.” Capaian sinergi Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terhambat karena beberapa potensi risiko sebagai berikut. Pembangunan Pilar Kelembagaan Hukum dan Pilar Penegakan Hukum memiliki spin of control yang sangat luas, melibatkan Kemenko dan K/L di luar lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat sehingga kontrol pelaksanaan rekomendasi menjadi tantangan untuk dilaksanakan. 67 Rekomendasi yang tidak terlaksana akan menghambat capaian target pembangunan hukum nasional. Rekomendasi kebijakan desk terkait pembangunan hukum tidak ditindaklanjuti. Risiko tersebut dapat berdampak pada capaian target pembangunan hukum nasional. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi tidak terlaksananya rekomendasi seperti faktor ketidaktahuan penanggung jawab rencana aksi disamping kemungkinan lain seperti pelaksanaan rekomendasi pembangunan hukum bukan prioritas di instansi lain. Pemangku kepentingan tidak mengetahui peranan dan tanggung jawab dalam pembangunan hukum. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya sosialisasi yang mengakibatkan ketidaktahuan pelaksana rekomendasi. Dampaknya, permasalahan akan berulang pada periode pelaksanaan pembangunan hukum nasional periode berikutnya. Ketidakselarasan perencanaan antar K/L di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketidakselarasan disebabkan karena kurangnya koordinasi antar K/L di bawah lingkup Kementerian Koordinator dan antara K/L dengan Kementerian Koordinator. Perencanaan parsial dapat menghambat penyelesaian permasalahan lintas K/L yang pada akhirnya akan memengaruhi kinerja dari masing-masing K/L di bawah lingkup koordinasi Kementerian Koordinator. Ketidakterlaksananya pengawasan kinerja K/L di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebutuhan akan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa pencapaian kinerja baik terkait pelaksanaan rekomendasi kebijakan dan penyelesaian permasalahan dapat berjalan sesuai rencana. Tanpa adanya mekanisme pengawasan kinerja K/L di bawah Kementerian Koordinator akan sulit untuk berkolaborasi untuk penyelesaian permasalahan lintas K/L. Koordinasi belum optimal karena pola koordinasi belum terbentuk dan belum memiliki landasan regulasi yang kuat. Pola koordinasi sebagai mekanisme komunikasi formal antar lembaga memiliki pengaruh signifikan 68 dalam mewujudkan kinerja pembangunan hukum, HAM, Imigrasi dan pemasyarakatan. Tanpa adanya pola koordinasi tersebut, penyelesaian permasalahan lintas K/L berpotensi terhambat yang pada akhirnya akan memengaruhi kinerja di tingkat K/L atau Kementerian Koordinator. Ego sektoral menghambat penyelesaian masalah lintas K/L. Masing-masing K/L memiliki amanat pembangunan, tugas dan fungsi yang diemban. Ego sektoral berarti orientasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L yang mendahulukan kepentingan yang diamanatkan sehingga sulit untuk berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan lintas K/L tidak menjadi prioritas. Capaian reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan berpotensi terhambat karena ketiadaan roadmap RB dan tumpang tindih pengelolaan RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Roadmap RB sebagai dokumen rencana strategis RB memberikan arah dan fokus penyelenggaraan RB ke depan sekaligus pijakan dalam penerjemahan rencana aksi RB untuk mencapai nilai yang ditargetkan. Tanpa adanya roadmap RB, penyelenggaraan RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak terarah. Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab terhadap komponen nilai RB tidak mengetahui rencana aksi yang harus dilakukan, waktu dan target pelaksanaannya. Potensi risiko lainnya yakni tumpang tindih pengelolaan RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan antara Biro Manajamen Kinerja dan Kerja Sama dengan Biro SDM, Organisasi dan Hukum. Tumpang tindih tersebut dapat berpotensi mendorong inefisiensi penyelenggaraan RB karena kekosongan leading sector yang menginisiasi implementasi RB di tingkat Kementerian Koordinator. 69 Arah kebijakan dan strategi nasional dalam konteks strategi jangka panjang adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2029 yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Berdasarkan UU nomor 59 tahun 2024 tersebut, tujuan jangka panjang nasional adalah “Indonesia Emas 2045: Negara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam misi, tujuan, sasaran hingga transformasi yang perlu dilakukan secara kolektif. Misi pembangunan jangka panjang nasional yang harus dilakukan untuk mewujudkan Visi Nasional 2045, seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini: Gambar 3. 18 (delapan) Misi Pembangunan Nasional 70 Delapan Misi Pembangunan Nasional tersebut dijabarkan dalam kerangka transformasi Indonesia, landasan transformasi, serta kerangka implementasi transportasi. Kedelapan Misi tersebut adalah:
1.Misi #1: Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing.
2.Misi #2: Mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi IPTEK, ekonomi produktif (termasuk industri manufaktur, ekonomi dan keuangan syariah, pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi, tenaga kerja, serta BUMN), penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, serta pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
3.Misi #3: Mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
4.Misi #4: Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia dengan memantapkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan nasional, serta memperkuat ketangguhan diplomasi Indonesia di tingkat global dan membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan.
5.Misi #5: Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat, pembangunan karakter, dan lingkungan yang mampu menyeimbangkan hubungan timbal balik antara sosial budaya dan ekologi, serta mengoptimalkan modal sosial budaya untuk tahan menghadapi berbagai bencana, perubahan dan guncangan, serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
6.Misi #6: Pembangunan kewilayahan diwujudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan pembangunan melalui penerjemahan agenda transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang dilengkapi dengan 71 landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Penerjemahan tersebut dilakukan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
7.Misi #7: Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi faktor kunci pengembangan wilayah sekaligus sebagai pilar pendukung agenda transformasi.
8.Misi #8 Kesinambungan pembangunan untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pendanaan pembangunan. Kedelapan misi (agenda) tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) arah (tujuan) pembangunan meliputi:
1.Indonesia Emas (IE) 1: Kesehatan untuk semua
2.Indonesia Emas (IE) 2: Pendidikan berkualitas yang merata
3.Indonesia Emas (IE) 3: Perlindungan sosial yang adaptif
4.Indonesia Emas (IE) 4: Iptek, inovasi dan produktivitas ekonomi
5.Indonesia Emas (IE) 5: Penerapan ekonomi hijau
6.Indonesia Emas (IE) 6: Transformasi digital
7.Indonesia Emas (IE) 7: Integrasi ekonomi domestik dan global
8.Indonesia Emas (IE) 8: Perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
9.Indonesia Emas (IE) 9: Regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif
10.Indonesia Emas (IE) 10: Hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial
11.Indonesia Emas (IE) 11: Stabilitas Ekonomi Makro
12.Indonesia Emas (IE) 12: Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan
13.Indonesia Emas (IE) 13: Beragama maslahat dan berkebudayaan maju 72
14.Indonesia Emas (IE) 14: Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif
15.Indonesia Emas (IE) 15: Lingkungan hidup berkualitas
16.Indonesia Emas (IE) 16: Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan
17.Indonesia Emas (IE) 17: Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) akan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap dengan destination statement pada setiap tahapannya. Keempat tahap pembangunan jangka panjang nasional tersebut dapat digambarkan berikut ini. Gambar 3. 2 Empat tahap pembangunan nasional RPJPN tahun 2025-2029 menjadi dasar dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 yang juga merupakan Tahap I pembangunan jangka panjang nasional. Tema besar pada tahap I ini adalah penguatan fondasi, yaitu “Memperkuat supremasi hukum dan stabilitas, serta membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi sebagai landasan transformasi dan 73 pembangunan”. Peran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tahap I ini sangat signifikan, khususnya terkait dengan penguatan supremasi hukum. Berdasarkan RPJPN khususnya Tahap I pembangunan jangka panjang nasional tersebut, maka Visi dan Misi RPJMN tahun 2025-2029 dapat digambarkan berikut ini. Gambar 3. 3 Visi dan Misi RPJMN tahun 2025-2029 Dalam mewujudkan Visi Presiden, maka RPJMN mengamanatkan 17 program prioritas presiden serta 8 program hasil terbaik cepat yang ditunjukkan pada gambar berikut ini. 74 Gambar 3. 4 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, maka dalam mewujudkan Visi dan Misi RPJMN tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan mandat atas Indikator Prioritas Nasional (PN) 7: Indeks Pembangunan Hukum, dengan target tahun 2025 sebesar 0,69 dan target tahun 2029 sebesar 0,73. 75 3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN) nomor 10 tahun 2023, Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga secara lengkap, tidak hanya yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian/Lembaga tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan daerah dan swasta beserta dengan pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakannya. Arah Kebijakan Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui program yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan analisis kerangka kerja logis serta menjabarkan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional. Berdasarkan arah kebijakan dan strategi nasional yang telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya, maka kerangka logis atau kerangka strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat ditunjukkan pada gambar berikut ini. 76 Gambar 3. 5 Kerangka strategis (rumah strategi) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 Kerangka strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan digambarkan dalam bentuk rumah, dimana tujuan akhir direpresentasikan dalam bentuk atap. Pilar strategis merepresentasikan upaya strategis yang harus dilakukan dalam mewujudkan tujuan akhir. Sedangkan fondasi strategis merepresentasikan penopang yang harus kuat dalam menopang seluruh pilar strategis dalam mewujudkan tujuan akhir pada atap. Berdasarkan gambar di atas, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah “Terwujudnya sinergi pembangunan bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkeadilan, dan inklusif”. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, terdapat 4 (empat) pilar strategis yang merupakan upaya strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan akhir tersebut, yaitu:
1.Pilar 1: Sinkronisasi pembangunan Hukum 77 Pilar ini merupakan upaya sinkronisasi pembangunan hukum meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam: - Pembentukan Lembaga Tunggal pengelola regulasi - Penerapan keadilan restoratif - Implementasi Pilar Budaya Hukum - Implementasi Pilar Materi Hukum - Implementasi Pilar Kelembagaan Hukum - Implementasi Pilar Penegakan Hukum - Implementasi Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum - Peningkatan kualitas pelayanan bidang hukum - Penyelesaian permasalahan di bidang hukum
2.Pilar 2: Sinkronisasi pembangunan Hak Asasi Manusia Pilar ini merupakan upaya sinkronisasi pembangunan Hak Asasi Manusia meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam: - P5 HAM terkait Hak Sipil dan Politik - P5 HAM terkait Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - Peningkatan kualitas pelayanan bidang Hak Asasi Manusia - Penyelesaian permasalahan di bidang Hak Asasi Manusia
3.Pilar 3: Sinkronisasi pembangunan Imigrasi dan Pemasyarakatan Pilar ini merupakan upaya sinkronisasi pembangunan Imigrasi dan Pemasyarakatan meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam: - Penegakan Hukum di bidang keimigrasian, meliputi penindakan dan pro yustisia - Pemasyarakatan berbasis pendekatan (treatment approach) - Peningkatan kualitas pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan - Penyelesaian permasalahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan 78
4.Pilar 4: Penyelesaian permasalahan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan lintas K/L Pilar ini merupakan upaya penyelesaian berbagai permasalahan bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan lintas K/L yang berpotensi menghambat tujuan pembangunan nasional. Keempat pilar strategis tersebut dapat berdiri kokoh jika ditopang oleh fondasi strategis yang merupakan strategic asset bagi organisasi, meliputi: • Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan • Pengembangan strategi kebijakan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan • Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Berdasarkan rumah strategi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, maka Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Visi tahun 2025- 2029 dapat diuraikan sebagai berikut: • Arah Kebijakan 1: Memastikan keselarasan strategis kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Strategi yang dilakukan pada arah kebijakan 1 ini adalah: o Strategi 1.1: Mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi dan pengawasan pembangunan Hukum, penghormatan, pemajuan, pelindungan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia agar dapat mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Strategi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama adalah Mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi dan pengawasan pembangunan Hukum, 79 penghormatan, pemajuan, pelindungan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk memastikan agenda pembangunan nasional terkait hal tersebut dapat tercapai sesuai rencana. Koordinasi dilakukan baik lintas Kementerian Koordinator maupun lintas K/L/D terkait pelaksanaan pembangunan hukum, P5 HAM maupun keimigrasian dan pemasyarakatan. Sedangkan sinkronisasi dilakukan atas perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan hukum, P5 HAM maupun keimigrasian dan pemasyarakatan, agar terwujud konsistensi dan harmonisasi antar perencanaan maupun antara perencanaan dengan pelaksanaannya. Dalam konteks pembangunan hukum, sinkronisasi dan koordinasi yang dilakukan, meliputi: - Pembentukan Lembaga Tunggal pengelola regulasi - Penerapan keadilan restoratif - Implementasi Pilar Budaya Hukum - Implementasi Pilar Materi Hukum - Implementasi Pilar Kelembagaan Hukum - Implementasi Pilar Penegakan Hukum - Implementasi Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum - Peningkatan kualitas Pelayanan bidang hukum - Penyelesaian permasalahan di bidang hukum Dalam konteks pembangunan P5 HAM, sinkronisasi dan koordinasi yang dilakukan, meliputi: - P5 HAM terkait Hak Sipil dan Politik - P5 HAM terkait Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - Pelayanan bidang Hak Asasi Manusia - Penyelesaian permasalahan di bidang Hak Asasi Manusia Sedangkan dalam konteks keimigrasian dan pemasyarakatan, sinkronisasi dan koordinasi yang dilakukan, meliputi: 80 - Penegakan Hukum Imigrasi, meliputi penindakan dan pro yustisia - Pemasyarakatan berbasis pendekatan (treatment approach) - Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan - Penyelesaian permasalahan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Strategi ini dijabarkan menjadi upaya strategis yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya strategis yang dilakukan meliputi: A. Memberikan dan memastikan terlaksananya rekomendasi tindak lanjut peningkatan implementasi 5 (lima) pilar pembangunan hukum. B. Memberikan dan memastikan terlaksananya rekomendasi tindak lanjut peningkatan implementasi P5 HAM dalam meningkatkan indeks HAM. C. Memberikan dan memastikan terlaksananya rekomendasi tindak lanjut peningkatan pembangunan keimigrasian dalam meningkatkan keamanan perbatasan D. Memberikan dan memastikan terlaksananya rekomendasi tindak lanjut peningkatan pembangunan pemasyarakatan dalam memastikan perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca selesainya masa pembinaan. E. Pengawasan terhadap kinerja pembangunan nasional yang menjadi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. o Strategi 1.2: Melaksanakan penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai prioritas Strategi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama adalah Melaksanakan 81 penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai prioritas. Beberapa permasalahan lintas K/L seperti Overcrowding yang melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum serta Kepolisian, Pembentukan dan pelaksanaan regulasi terkait Transfer of Sentenced Person (TSP) yang melibatkan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan lain-lain, membutuhkan peran dan kehadiran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelesaian permasalahan ini tentunya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas Kementerian Koordinator dan lintas K/L/D, mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, maka perlu dibentuk desk atau tim kerja nasional sebagai upaya strategis yang merupakan penjabaran dari strategi ini. Upaya strategis meliputi: A. Pembentukan tim dan pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan materi hukum melalui Desk pilar pembangunan hukum (materi hukum, kelembagaan hukum dan penegakan hukum). B. Pembentukan tim dan pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan budaya, informasi dan komunikasi hukum melalui Desk Pilar Budaya, informasi dan komunikasi Hukum. C. Pembentukan tim dan pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat melalui Desk penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM berat. D. Pembentukan tim dan pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan penegakan dan pelayanan keimigrasian melalui Desk penegakan dan pelayanan keimigrasian. 82 E. Pembentukan tim dan pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan penegakan hukum perlakuan pemasyarakatan melalui Desk Penegakan hukum dan perlakuan pemasyarakatan. • Arah Kebijakan 2: Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkesinambungan dan selaras dengan Reformasi Birokrasi Nasional. Strategi yang dilakukan pada arah kebijakan 2 ini adalah: o Strategi 2.1: Mendorong Percepatan Digitalisasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan birokrasi digital dalam meningkatkan layanan berkualitas. Strategi ini fokus pada digitalisasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintah digital dalam mewujudkan Indonesia Digital 2045. Birokrasi digital yang terwujud diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Pembangunan hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan dalam melaksanakan strategi ini meliputi: ▪ Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. 83 ▪ Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Pelaksanaan Arsip Digital di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. o Strategi 2.2: Membangun budaya kerja ASN dan meningkatkan profesionalitas ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Strategi ini fokus pada pembangunan budaya dan modal manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam melaksanakan strategi ini meliputi: ▪ Penataan Jabatan Fungsional. ▪ Penguatan Manajemen Talenta ASN. ▪ Percepatan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. 84 ▪ Rekrutmen SDM ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Implementasi digitalisasi pada proses pengelolaan ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Penguatan Sistem Merit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ▪ Pelaksanaan Core Values PASTI BerAKHLAK ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. ▪ Pelaksanaan layanan dukungan manajemen ▪ Pelaksanaan layanan kehumasan (public relation) 3.3 KERANGKA REGULASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Berdasarkan Permen PPN nomor 10 tahun 2023, kerangka regulasi merupakan gambaran umum kerangka regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangannya. Kerangka regulasi juga merupakan Penjabaran peranan Kerangka Regulasi dalam mendukung pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga serta mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional pada RPJMN. Arah Kerangka Regulasi dan/atau kebutuhan regulasi selanjutnya dituangkan dalam matriks Kerangka regulasi yang dituangkan dalam Lampiran II pada laporan ini. Kerangka regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah Kebijakan Kementerian/Lembaga. Kerangka regulasi pada Renstra K/L memuat kebutuhan regulasi, antara lain Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Lembaga. 85 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan salah satu kementerian baru yang mengoordinasikan 3 (tiga) Kementerian, meliputi (i) Kementerian Hukum, (ii) Kementerian Hak Asasi Manusia, serta (iii) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan arah kebijakan dan strategi yang telah diuraikan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membutuhkan beberapa regulasi, baik pembentukan baru maupun perubahan regulasi yang ada. Kebutuhan regulasi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) • RPerpres tentang Penyelesaian Permasalahan Lintas Kementerian/Lembaga • RPerpres tentang Pengawalan Program Prioritas Nasional bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasayarakatan. • RPerpres tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. • RPerpres tentang Pola Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah lainnya.
2.Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan) • Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri Koordinator 86 Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. • Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Proses Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan • Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Penyelesaian Permasalahan Antar Kementerian di lingkup Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. • Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pola Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian di lingkup Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Detail matriks kerangka regulasi sesuai ketentuan Permen PPN nomor 10 tahun 2023 dijabarkan dalam Lampiran II laporan ini. 3.4 KERANGKA KELEMBAGAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Berdasarkan Permen PPN nomor 10 tahun 2023, kerangka kelembagaan merupakan Kebutuhan fungsi dan struktur organisasi, tata laksana antar unit organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia termasuk di dalamnya kebutuhan sumber daya manusia, baik secara 87 kualitas maupun kuantitas yang diperlukan dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis. Kebutuhan kerangka kelembagaan disusun berdasarkan permasalahan struktur organisasi yang ada saat ini, kemudian ditentukan rekomendasi desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ideal dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan dan strategi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 dapat diuraikan sebagai berikut. Tabel 3. 1 Permasalahan SOTK dan desain kriteria Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan 1 Struktur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor 1 tahun 2024 disusun berdasarkan Kementerian di lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan: - Deputi Bidang Koordinasi Hukum - Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia - Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sehingga koordinasi dan sinkronisasi serta penyelesaian permasalahan lintas K/L dibawah koordinasi Kementerian Dibutuhkan desain kriteria organisasi Unit Kerja Eselon I yang dibagi berdasarkan pilar pembangunan Hukum, HAM serta Imigrasi Pemasyarakatan dengan fungsi: - Koordinasi Materi Hukum - Koordinasi Budaya Hukum - Koordinasi Informasi dan Komunikasi Hukum - Koordinasi Penegakan Hukum - Koordinasi Kelembagaan Hukum 88 No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak bisa dilakukan oleh satu kedeputian tertentu → Secara Tusi saat ini langsung ditangani menteri 2 Koordinasi keadilan restoratif saat ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Asdep Materi Hukum dan Keadilan Restoratif → Keadilan restoratif menjadi isu koordinasi tingkat nasional dan melibatkan lintas K/L (APH). Dibutuhkan unit eselon I yang menangani koordinasi pelaksanaan restoratif 3 Asdep Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum memiliki fungsi yang terkait dengan 2 (dua) pilar pembangunan hukum → Berpotensi tidak seimbang dengan Asdep lain dalam pelaksanaan tugas Dibutuhkan desain kriteria organisasi Unit Kerja Eselon I yang dibagi berdasarkan pilar pembangunan Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, sesuai penjelasan pada angka 1 4 Adanya potensi irisan tugas dan fungsi Asdep Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi dengan Asdep Materi Hukum dan Keadilan Restoratif → Irisan dalam konteks pembentukan PUU, dimana materi hukum dan pembentukan PUU saling terkait Dibutuhkan unit kerja yang menangani koordinasi materi hukum dan pembentukan PUU berada pada unit kerja yang sama 5 Asdep koordinasi pemanfaatan, pemberdayaan dan pelindungan KI tidak sepenuhnya terkait dengan pembangunan hukum → Pemanfaatan dan pemberdayaan KI lebih menekankan aspek dampak ekonomi atas pemanfaatan KI. Dibutuhkan unit kerja khusus yang menangani koordinasi pemanfaatan dan pemberdayaan KI lintas K/L 6 Asdep koordinasi penyelesaian pelanggaran HAM berat berpotensi kesulitan dalam menetapkan target kinerja Dibutuhkan unit kerja dengan nomenklatur yang lebih umum → 89 No Permasalahan SOTK saat ini Desain kriteria organisasi yang dibutuhkan (Indikator Kinerja Kegiatan) → Penyelesaian pelanggaran HAM berat kemungkinan diselesaikan lintas tahun, bahkan bisa lebih dari 5 tahun Misal: Asdep koordinasi penyelesaian pelanggaran HAM 7 Penggunaan nomenklatur “Tata Kelola” dan “Strategi” pada 4 Asdep di Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan berpotensi tumpang tindih → Strategi merupakan bagian dari tata kelola, sehingga sulit memisahkan antara koordinasi tata kelola dengan koordinasi strategi Dibutuhkan desain kriteria organisasi Unit Kerja Eselon I yang dibagi berdasarkan pilar pembangunan Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan, sesuai penjelasan pada angka 1 8 Tidak adanya fungsi pengundangan pada Biro SDM, Hukum dan Organisasi sehingga akan menghambat proses pembentukan perundang-undangan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Dibutuhkan perluasan tugas dan fungsi terkait pengundangan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 9 Terjadinya tumpang tindih pengelolaan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan antara Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama dengan Biro SDM, Organisasi dan Hukum Dibutuhkan penegasan pada tugas dan fungsi pengelolaan RB Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Beberapa permasalahan di atas menunjukkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membutuhkan desain kriteria organisasi yang lebih fit dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Perpres nomor 142 tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, maka desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ideal dapat ditunjukkan pada gambar berikut ini. 90 91 Gambar 3. 6 Desain Kriteria Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 92 Desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan disusun berdasarkan 5 (lima) pilar pembangunan hukum yang didalamnya termasuk pembangunan HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masing-masing UKE I menangani setiap pilar ditambah pelayanan hukum pada pilar penegakan hukum, sehingga seluruh Kementerian di lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di setiap struktur UKE I. Hal ini memberikan dampak positif bagi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dimana koordinasi dan sinkronisasi serta pengawasan pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan oleh seluruh kedeputian. Selain itu, penyelesaian permasalahan bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilakukan pada level Deputi berdasarkan pengelompokan pilar pembangunan hukum. Desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini berbeda dengan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) saat ini, dimana struktur UKE I dibagi berdasarkan Kementerian di lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, desain kriteria organisasi ini membutuhkan adanya penambahan 2 (dua) unit eselon I dan perombakan serta penambahan unit eselon II. Penambahan ini dilakukan untuk memastikan tercapainya IPH dan terlaksananya arah kebijakan dan strategi sesuai rencana, sehingga prinsip structure follow strategy dapat diterapkan melalui penerapan desain kriteria organisasi ini. Desain kriteria organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bukan merupakan struktur organisasi, sehingga pada setiap UKE I hanya digambarkan 93 kebutuhan fungsi yang nantinya dapat diturunkan menjadi OTK secara utuh. Namun desain kriteria organisasi yang tertuang dalam Renstra ini dapat menjadi salah satu dasar dan acuan dalam melakukan restrukturisasi dan revitalisasi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan dan strategi. 94 Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan 1 (satu) program dukungan manajemen yaitu: Program Dukungan Manajemen. Kedua program tersebut akan dibagi menjadi beberapa kegiatan yang masing- masing memiliki sasaran, indikator, dan target kinerja. Indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) adalah alat untuk mengukur keberhasilan pencapaian hasil intermediate outcome level 1 dari suatu rencana strategi K/L dan merupakan representasi dari tercapainya suatu sasaran strategis (SS). Sedangkan indikator kinerja program (IKP) adalah alat untuk mengukur keberhasilan pencapaian intermediate outcome level 2 dari suatu program. IKSP kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja kegiatan (IKK) yaitu indikator keberhasilan pencapaian output dari suatu kegiatan. Tabel berikut memperlihatkan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator Kinerja Program serta Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan beserta Target tahun 2025 – 2029. 95 Tabel 4. 1 Sasaran, indikator, dan target Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025 – 2029 No Sasaran Strategis (SS) Kode IKSS Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Target 2025 2026 2027 2028 2029 KINERJA TAHUN 2025 SS Tercapainya pembangunan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat supremasi Hukum dan pemajuan HAM serta transformasi pelayanan publik IKSS Persentase capaian target pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelayanan publik pada K/L dibawah Koordinasi Kemenko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dokumen perencanaan nasional 85 1 1.1 SS Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien IKSS Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 85 2 2.1 KINERJA PERIODE 2026 – 2029 SS 1 Terwujudnya sinergi Pembangunan Hukum, HAM, IKSS 1.1 Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 0,70 0,71 0,72 0,73 IKSS 1.2 Indeks sinergitas Pembangunan 0,80 0,82 0,84 0,86 96 No Sasaran Strategis (SS) Kode IKSS Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Target 2025 2026 2027 2028 2029 Imigrasi dan Pemasyarakatan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan SS Terwujudnya reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 72,83 73,83 74,83 75,83 2 2.1 Berdasarkan tabel di atas, kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia terbagi menjadi 2 (dua). Kinerja tahun 2025 merupakan masa transisi dan kinerja periode 2026 – 2029. Kinerja tahun 2025 diterjemahkan menjadi 2 (dua) SS yang capaiannya diukur melalui 2 (dua) IKSS. Kinerja periode 2026 – 2029 diterjemahkan menjadi 2 (dua) SS yang capaiannya diukur dengan 3 (tiga) IKSS. Perumusan sasaran dan indikator dilakukan dengan menerjemahkan pohon kinerja sesuai dengan pendekatan berdasarkan regulasi. Indikator kinerja disusun secara Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound (SMART) untuk menjamin ketercapaian output dan outcome sesuai mandat koordinatif yang diemban. Sementara itu, target tahunannya dirancang progresif dan realistis, mengacu pada baseline capaian sebelumnya serta proyeksi kapabilitas pelaksanaan lintas sektor. 4.2 KERANGKA PENDANAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Kerangka pendanaan merupakan penjelasan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan dari Kementerian 97 Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan bersumber dari APBN yang bersumber dari rupiah murni, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman dan/atau Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebutuhan anggaran tersebut dapat dioptimalkan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian disinkronisasikan dengan realitas kemampuan sumber daya yang tersedia dalam pagu anggaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian target capaian output diharapkan sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun ke depan. Adapun rincian target kinerja dan proyeksi kerangka pendanaan diuraikan pada Lampiran I. 98 Penyusunan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mempertimbangkan berbagai perkembangan lingkungan strategis, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Renstra ini juga mengandung kebijakan- kebijakan yang diambil Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Sebagai salah satu Kementerian baru, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya melakukan akselerasi untuk dapat mengimbangi ritme kebijakan nasional, walaupun dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Keberhasilan pelaksanaan Renstra ini tentunya membutuhkan komitmen dan dukungan berbagai pihak. Konsistensi pelaksanaan Renstra sesuai 99 perencanaan tentu menjadi faktor lainnya dalam mewujudkan pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Nasional. Eksekusi tanpa perencanaan adalah mimpi, sedangkan perencanaan tanpa eksekusi merupakan mimpi buruk. Untuk itu, maka dibutuhkan komitmen seluruh pihak, khususnya pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk bersama-sama mewujudkan Visi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melaksanakan arah kebijakan dan strategi yang ditentukan, serta mencapai tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini. 100 LAMPIRAN 101 LAMPIRAN 1. MATRIKS KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 A. TAHUN 2025 CL Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 45.420 SS 1 Tercapainya pembangunan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat supremasi Hukum dan pemajuan HAM serta transformasi pelayanan publik Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS 1.1 Persentase capaian target pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelayanan publik pada K/L dibawah Koordinasi Kemenko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dokumen perencanaan nasional 85 Persen SP 1 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yang Efektif IKP 1.1 Persentase capaian target pembangunan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada K/L di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan dokumen perencanaan nasional 85 Persen 7151 Koordinasi Bidang Hukum 15.431 SK 1 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Bidang Hukum yang Efektif 102 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan Bidang Koordinasi Hukum dalam dokumen perencanaan nasional 85 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum 1 Rekomenda si Kebijakan 2.978.5 79 ABD.002 Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual 1 Rekomenda si Kebijakan 2.975.4 43 ABD.003 Rekomendasi Kebijakan Materi Hukum dan Keadilan Restoratif 1 Rekomenda si Kebijakan 3.005.3 35 ABD.004 Rekomendasi Kebijakan Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum 1 Rekomenda si Kebijakan 2.993.8 03 ABD.005 Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Litigasi 1 Rekomenda si Kebijakan 2.977.4 83 PDB Kebijakan Bidang Hukum dan HAM PDB.001 Rekomendasi Kebijakan Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepankan Keadilan Restoratif 1 Rekomenda si Kebijakan 500.00 0 7152 Koordinasi Bidang Hak Asasi Manusia 14.984 SK 1 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Bidang Hak Asasi Manusia yang Efektif IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia dalam dokumen perencanaan nasional 85 Persen 103 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Kebijakan HAM 1 Rekomenda si Kebijakan 3.007.8 67 ABD.002 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 ABD.003 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 ABD.004 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 ABD.005 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Pendidikan HAM 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 7153 Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan 15.005 SK 1 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Yang Efektif IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung capaian target pembangunan Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam dokumen perencanaan nasional 85 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 ABD.002 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian 1 Rekomenda si Kebijakan 3.005.6 75 ABD.003 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan 1 Rekomenda si Kebijakan 2.994.1 43 104 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 ABD.004 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan 1 Rekomenda si Kebijakan 3.005.6 75 ABD.005 Rekomendasi Kebijakan Koordinasi Kerjasama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan 1 Rekomenda si Kebijakan 3.005.6 75 CL Program Dukungan Manajemen 163.70 4 SS 2 Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 85 Indeks SP 1 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKP 1.1 Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 85 Indeks 7150 Dukungan Manajemen Sekretariat Kementerian Koordinator 163.70 4 SK 1 Meningkatnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK 1.1 Persentase Rekomendasi RB yang Ditindaklanjuti terhadap Total Rekomendasi yang Diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian 85 Persen EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 105 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA.001 Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Peliputan 1 Laporan 1.124.5 99 EBA.956 Layanan BMN 12 Layanan 272.56 0 EBA.958 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 Layanan 391.37 4 EBA.959 Layanan Protokoler 12 Layanan 2.193.6 11 EBA.960 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 342.91 6 EBA.962 Layanan Umum 12 Layanan 14.195. 158 EBA.963 Layanan Data dan Informasi 2 Layanan 162.61 0 EBA.994 Layanan Perkantoran 1 Layanan 92.277. 264 EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal EBB.951 Layanan Sarana Internal 1496 Unit 49.257. 412 EBC Layanan Manajemen SDM Internal EBC.954 Layanan Manajemen SDM 100 Orang 283.53 8 EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal EBD.001 Layanan manajemen kinerja 1 Dokumen 115.88 5 EBD.002 Layanan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian 1 Dokumen 102.05 7 EBD.003 Layanan Kerja Sama 2 Layanan 1.011.4 70 EBD.004 Penyusunan Informasi Kinerja dan Rencana Strategis Kementerian 1 Dokumen 721.29 2 EBD.005 Layanan Audit Internal Dalam Perkantoran yang Sama di Provinsi D.K.I. Jakarta 1 Dokumen 2.700 106 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBD.006 Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Laporan Kinerja Kementerian 1 Laporan 299.35 7 EBD.955 Layanan Manajemen Keuangan 2 Dokumen 205.71 6 EBD.961 Layanan Reformasi Kinerja 3 Dokumen 202.10 3 EBD.965 Layanan Audit Internal 4 Laporan 429.06 9 EBD.974 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Laporan 113.32 5 B. PERIODE 2026 - 2029 CL Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 33.785 38.852 44.680 51.382 SS 1 Terwujudnya sinergi Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS 1.1 Indeks Pembangunan Hukum (indikator RPJMN) 0,70 0,71 0,72 0,73 Indeks IKSS 1.2 Indeks sinergitas Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 0,80 0,82 0,84 0,86 Indeks SP 1 Terwujudnya pembangunan hukum, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang hukum DB Koordinasi Hukum IKP 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan K/L terkait pilar pembangunan hukum pada IPH 100 100 100 100 Persen IKP 1.2 Persentase capaian kinerja Kementerian Hukum 90 91 92 93 Persen 107 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKP 1.3 Persentase Rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan K/L dalam penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang Hukum 100 100 100 100 Persen 7151 Koordinasi Bidang Hukum 12.095 13.334 15.334 17.634 SK 1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola administrasi hukum Asdep Koordinasi Tata Kelola Adm Hukum IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait tata kelola administrasi hukum yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 1.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang Tata Kelola Administrasi Hukum 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola administrasi hukum 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.500 1.147 1.414 1.598 AEA Koordinasi AEA.001 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola administrasi hukum 2 2 2 2 Kegiatan 1.000 850 850 850 SK 2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI Asdep Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI IKK 2.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait pemanfaatan, 100 100 100 100 Persen 108 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 pemberdayaan dan pelindungan KI yang ditindaklanjuti IKK 2.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.002 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pemanfaatan, pemberdayaan dan pelindungan KI 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.000 1.134 1.421 1.598 AEA Koordinasi AEA.002 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pemanfaatan, pemberdayaan dan pelindungan KI 2 2 2 2 Kegiatan 1.000 934 950 950 SK 3 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja pembangunan hukum dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait materi hukum dan Keadilan Restoratif Asdep Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif IKK 3.1 Persentase rekomendasi kebijakan terkait pilar pembangunan hukum (materi hukum, kelembagaan hukum dan penegakan hukum) yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 3.2 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait Materi hukum dan Keadilan Restoratif yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 3.3 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas 100 100 100 100 Persen 109 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 K/L di Bidang materi hukum dan Keadilan Restoratif PBD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM (PN) PBD.001 Rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif 1 Rekomenda si Kebijakan 500 ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.003 Rekomendasi kebijakan sinkronisasi dan koordinasi kelompok kerja nasional (Desk) pilar pembangunan hukum (materi hukum, kelembagaan hukum dan penegakan hukum) 1 1 1 1 Rekomenda si Kebijakan 600 1.634 1.621 2.198 ABD.004 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait materi hukum dan keadilan restoratif 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 700 1.134 1.421 1.598 AEA Koordinasi AEA.003 Sinkronisasi, koordinasi pembangunan hukum, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait materi hukum dan keadilan restoratif 3 3 3 3 Kegiatan 700 1.134 1.421 1.598 SK 4 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja pembangunan hukum dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum Asdep Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum IKK 4.1 Persentase rekomendasi kebijakan terkait pilar pembangunan hukum (budaya, informasi dan komunikasi hukum) yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen 110 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 4.2 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait budaya, informasi dan komunikasi hukum yang ditindaklanjuti. 100 100 100 100 Persen IKK 4.3 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.005 Rekomendasi kebijakan sinkronisasi dan koordinasi kelompok kerja nasional pilar budaya, informasi dan komunikasi hukum hukum (Desk) 1 1 1 1 Rekomenda si Kebijakan 865 1.134 1.421 1.598 ABD.006 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait budaya, informasi dan komunikasi hukum 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 865 1.134 1.421 1.598 AEA Koordinasi AEA.004 Sinkronisasi, koordinasi pembangunan hukum, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait budaya, informasi dan komunikasi hukum 3 3 3 3 Kegiatan 865 1.134 1.421 1.598 SK 5 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan litigasi Asdep Koordinasi Pembentukan PUU dan Litigasi IKK 5.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan litigasi yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen 111 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 5.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan litigasi 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.007 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan litigasi 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.500 1.134 1.121 1.598 AEA Koordinasi AEA.005 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan litigasi 2 2 2 2 Kegiatan 1.000 834 850 850 SP 2 Terwujudnya capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait penghormatan, pemajuan, pelindungan, penegakan dan pemenuhan HAM DB Koordinasi Hak Asasi Manusia IKP 1.1 Persentase capaian kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia 75 76 77 78 Persen IKP 1.2 Persentase Rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan K/L dalam penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang HAM 100 100 100 100 Persen 7152 Koordinasi Bidang Hak Asasi Manusia 10.595 12.759 14.673 16.874 SK 1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan Asdep Koordinasi Kebijakan HAM 112 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Kebijakan HAM IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait kebijakan HAM yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 1.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang kebijakan HAM 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait kebijakan HAM 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.046 1.235 1.340 AEA Koordinasi AEA.001 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait kebijakan HAM 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 1.105 1.227 1.366 SK 2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Asdep Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat IKK 2.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti 71 72 73 74 Persen IKK 2.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang pelanggaran HAM berat 71 72 73 74 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.002 Rekomendasi kebijakan sinkronisasi dan koordinasi kelompok kerja nasional (Desk) 1 1 1 1 Rekomenda si Kebijakan 619 1.105 2.303 113 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 pembangunan HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat 1.813 ABD.003 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pelanggaran HAM berat 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 800 1.664 1.227 1.366 AEA Koordinasi AEA.002 Sinkronisasi, koordinasi pembangunan HAM, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pelanggaran HAM berat 3 3 3 3 Kegiatan 800 1.205 1.227 1.366 SK 3 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Pembangunan dan Kerja Sama HAM Asdep Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM IKK 3.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait pembangunan dan kerja sama HAM yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 3.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang pembangunan dan kerja sama HAM 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.004 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pembangunan dan kerja sama HAM 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.105 1.227 1.366 AEA Koordinasi AEA.003 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 1.105 1.366 114 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 permasalahan lintas K/L terkait pembangunan dan kerja sama HAM 1.227 SK 4 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan Asdep Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan IKK 4.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 4.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.005 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.105 1.227 1.366 AEA Koordinasi AEA.004 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 1.105 1.227 1.366 SK 5 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Pendidikan HAM Asdep Koordinasi Pendidikan HAM 115 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 5.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait pendidikan HAM yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 5.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang pendidikan HAM 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.006 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pendidikan HAM 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.105 1.813 2.303 AEA Koordinasi AEA.005 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait pendidikan HAM 2 2 2 2 Kegiatan 609 1.105 1.227 1.366 SP 3 Terwujudnya capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Keimigrasian dan Pemasyarakatan DB Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan IKP 3.1 Persentase capaian kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90 91 92 93 Persen IKP 3.2 Persentase Rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan K/L dalam penyelesaian permasalahan lintas K/L di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan 100 100 100 100 Persen 7153 Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan 11.095 12.759 14.673 16.874 SK 1 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Tata Kelola Keimigrasian Asdep Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian 116 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait tata kelola keimigrasian yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 1.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang tata kelola keimigrasian 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.001 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola keimigrasian 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.219 1.307 1.474 AEA Koordinasi AEA.001 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola keimigrasian 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 1.027 1.100 1.100 SK 2 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Strategi Pelayanan Keimigrasian Asdep Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian IKK 2.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait strategi pelayanan keimigrasian yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 2.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang strategi pelayanan keimigrasian 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.002 Rekomendasi kebijakan sinkronisasi dan koordinasi kelompok kerja nasional (Desk) Penegakan dan pelayanan 1 1 1 1 Rekomenda si Kebijakan 619 1.139 1.298 2.482 117 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 keimigrasian terkait strategi pelayanan keimigrasian ABD.003 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait strategi pelayanan keimigrasian 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 800 1.139 1.298 1.482 AEA Koordinasi AEA.002 Sinkronisasi, koordinasi penegakan dan pelayanan keimigrasian, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait strategi pelayanan keimigrasian 3 3 3 3 Kegiatan 800 939 1.298 1.482 SK 3 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait Tata Kelola Pemasyarakatan Asdep Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan IKK 3.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait tata kelola pemasyarakatan yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 3.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang tata kelola pemasyarakatan 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.004 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait tata kelola pemasyarakatan 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.100 1.373 1.100 AEA Koordinasi AEA.003 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 939 1.200 1.874 118 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 permasalahan lintas K/L terkait tata kelola pemasyarakatan SK 4 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait strategi pelayanan pemasyarakatan Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan IKK 4.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait strategi pelayanan pemasyarakatan yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 4.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang strategi pelayanan pemasyarakatan 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.005 Rekomendasi kebijakan sinkronisasi dan koordinasi kelompok kerja nasional (Desk) penegakan hukum perlakuan pemasyarakatan terkait strategi pelayanan pemasyarakatan 1 1 1 1 Rekomenda si Kebijakan 619 1.000 1.100 1.100 ABD.006 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait strategi pelayanan pemasyarakatan 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 800 1.100 1.100 1.100 AEA Koordinasi AEA.004 Sinkronisasi, koordinasi penegakan hukum perlakuan pemasyarakatan, capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait strategi pelayanan pemasyarakatan 3 3 3 3 Kegiatan 800 1.100 1.398 1.482 119 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK 5 Terwujudnya tindak lanjut rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait kerja sama kelembagaan keimigrasian dan pemasyarakatan Asdep Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan IKK 5.1 Persentase rekomendasi kebijakan capaian kinerja terkait kerja sama kelembagaan keimigrasian dan pemasyarakatan yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 Persen IKK 5.2 Persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti oleh K/L terkait penyelesaian permasalahan lintas K/L di bidang kerja sama kelembagaan keimigrasian dan pemasyarakatan 100 100 100 100 Persen ABD Kebijakan Bidang Hukum dan HAM ABD.007 Rekomendasi kebijakan capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait kerja sama kelembagaan keimigrasian dan pemasyarakatan 2 2 2 2 Rekomenda si Kebijakan 1.109 1.100 1.100 1.100 AEA Koordinasi AEA.005 Sinkronisasi, koordinasi capaian kinerja dan penyelesaian permasalahan lintas K/L terkait kerja sama kelembagaan keimigrasian dan pemasyarakatan 2 2 2 2 Kegiatan 1.109 959 1.100 1.100 SS 2 Terwujudnya reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 72,83 73,83 74,83 75,83 Indeks 120 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 WA Program Dukungan Manajemen 158.149 306.03 1 321.33 3 337.40 0 SP 1 Optimalnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi General Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sekretariat Kementerian Koordinator IKP 1.1 Indeks Reformasi Birokrasi General Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 72,83 73,83 74,83 75,83 Indeks 7150 Dukungan Manajemen Sekretariat Kementerian Koordinator 152.640 297.49 5 312.37 0 327.98 8 SK 1 Meningkatnya kualitas implementasi sistem nilai dan pengelolaan SDM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro SDM, Organisasi dan Hukum IKK 1.1 Indeks BerAKHLAK Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 81 82 83 85,05 Indeks IKK 1.2 Indeks Sistem Merit Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 350 350 360 360 Indeks EBC Layanan Manajemen SDM Internal EBC.954 Layanan Manajemen SDM 2 2 2 2 Layanan 694 1.239 1.811 2.412 SK 2 Meningkatnya implementasi rencana aksi RB Kementerian koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro SDM, Organisasi dan Hukum IKK 2.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi RB Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 95 98 100 100 Persen EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 121 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBD.961 Layanan reformasi kinerja 1 1 1 1 Layanan 503 503 503 503 SK 3 Meningkatnya kualitas layanan hukum Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro SDM, Organisasi dan Hukum IKK 3.1 Indeks Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 79 79,5 80 81 Indeks IKK 3.2 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 84 84,5 85 86 Indeks IKK 3.3 Persentase penyelesaian layanan advokasi hukum 85 90 93 95 Persen EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal EBD.957 Layanan Hukum 3 3 3 3 Layanan 503 503 503 503 SK 4 Terwujudnya sistem kerja baru Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro SDM, Organisasi dan Hukum IKK 4.1 Tingkat capaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi 3 4 5 5 Persen EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBD.960 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 1 1 1 Layanan 503 2.686 3.258 3.859 SK 5 Meningkatnya kualitas perencanaan program dan perencanaan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama IKK 5.1 Nilai SAKIP Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 75,58 77,88 79 80,05 Nilai IKK 5.2 Indeks Perencanaan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang 97 97,5 98 98,5 Indeks 122 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal EBD.001 Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan laporan kinerja Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 2 2 2 2 Dokumen 2.325 2.918 6.446 7.050 EBD.952 Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 1 1 1 Dokumen 9 9 9 9 EBD.953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 1 1 1 Dokumen 240 240 240 240 EBD.975 Layanan Manajemen Kinerja 1 1 1 1 Dokumen 211 211 211 211 SK 6 Meningkatnya tindak lanjut pelaksanaan kerja sama Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama IKK 6.1 Persentase pelaksanaan tindak lanjut kerja sama Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 92 93 94 95 Persen EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.001 Layanan Administrasi Kerja Sama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Layanan 1.275 1.820 2.392 3.580 SK 7 Terwujudnya transformasi digital Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi IKK 7.1 Indeks SPBE Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,88 4,10 4,20 4,30 Indeks IKK 7.2 Persentase Transformasi layanan digital Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 73 76 79 83 Persen 123 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.963 Layanan Data dan Informasi 1 1 1 1 Layanan 158 703 1.275 1.876 CAN Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi CAN.001 Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Unit 27.460 28.000 28.572 29.173 CCL OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi CCL.001 Layanan Pemeliharaan Sarana TIK Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Unit 1.920 2.465 3.037 3.638 CDS OP Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi CDS.001 Operasional Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 1 1 1 Unit 780 1.325 1.897 2.498 FAB Sistem Informasi Pemerintahan FAB.001 Sistem informasi Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Sistem Informasi 2.032 2.577 3.149 3.750 SK 8 Meningkatnya keterbukaan informasi publik dan citra positif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi IKK 8.1 Indeks Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian koordinator Bidang 82 84 87 90,05 Indeks 124 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK 8.2 Indeks citra positif Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 81 82 83 84 Indeks EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.002 Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Publikasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Layanan 1.273 1.817 2.390 2.990 EBA.003 Layanan Pengelolaan Media Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Layanan 600 1.144 1.716 2.317 EBA.958 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 1 1 1 Layanan 458 1.002 1.575 2.175 SK 9 Meningkatnya kualitas pelaporan keuangan dan pelaksanaan anggaran Biro Umum dan Keuangan IKK 9.1 Opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan WTP WTP WTP WTP Opini IKK 9.2 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 86 86,5 87 87,5 Nilai EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal EBD.955 Layanan Manajemen Keuangan 2 2 2 2 Layanan 508 508 508 508 SK 10 Terwujudnya digitalisasi arsip Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Umum dan Keuangan 125 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 10.1 Tingkat digitalisasi Arsip Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 98,2 98,5 98,7 98,8 Nilai EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal EBD.974 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 1 1 1 Layanan 89 634 1.206 1.806 SK 11 Meningkatnya kualitas layanan umum dan pengelolaan BMN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Biro Umum dan Keuangan IKK 11.1 Indeks Pengelolaan Aset Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,8 3,85 3,88 3,90 Indeks IKK 11.2 Indeks Tata Kelola Pengadaan Kementerian koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 75 76 77 78 Indeks IKK 11.3 Tingkat kepuasan terhadap layanan umum 3,15 3,2 3,25 3,3 Indeks EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.004 Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 1 1 1 1 Layanan 200 745 1.317 1.917 EBA.956 Layanan BMN 1 1 1 1 Layanan 326 871 1.443 2.044 EBA.959 Layanan Protokoler 1 1 1 1 Layanan 2.141 2.686 3.258 3.858 EBA.962 Layanan Umum 1 1 1 1 Layanan 8.402 8.947 9.519 10.119 EBA.994 Layanan Perkantoran 1 1 1 1 Layanan 96.609 197.15 4 197.72 6 198.32 7 126 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBB Layanan Sarana dan Prasarana Internal EBB.951 Layanan Sarana Internal 100 100 100 100 Unit 3.419 18.461 22.103 25.721 EBB.971 Layanan Prasarana Internal 200 200 200 200 M2 - 18.325 16.302 16.903 8023 Dukungan Manajemen Pengawasan Internal 1.009 2.126 2.233 2.344 SK 1 Meningkatnya maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Inspektorat IKK 1.1 Tingkat Maturitas SPIP terintegrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,02 3,03 3,04 3,05 Indeks IKK 1.2 Persentase tindak lanjut temuan BPK atas laporan keuangan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan 100 100 100 100 Persen EBD Layanan Dukungan Manajemen Internal EBD.001 Layanan Audit Internal Dalam Perkantoran yang Sama di Provinsi D.K.I. Jakarta 1 1 1 1 Layanan 3 1.120 1.238 1.339 EBD.965 Layanan Audit Internal 1 1 1 1 Layanan 607 596 596 595 SK 2 Meningkatnya kepuasan terhadap layanan Inspektorat Inspektorat IKK 2.1 Tingkat kepuasan layanan Inspektorat 3,15 3,2 3,25 3,3 127 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.962 Layanan Umum internal Inspektorat 1 1 1 1 Layanan 400 400 400 400 8020 Dukungan Manajemen Bidang Koordinasi Hukum 1.500 2.137 2.244 2.356 SK 1 Meningkatnya kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum IKK 1.1 Tingkat kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum 3,15 3,2 3,25 3,3 Indeks EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.962 Layanan Umum 1 1 1 1 Layanan 1.500 2.137 2.244 2.356 8021 Dukungan Manajemen Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia 1.500 2.137 2.244 2.356 SK 1 Meningkatnya kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi HAM Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi HAM IKK 1.1 Tingkat kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi HAM 3,15 3,2 3,25 3,3 Indeks EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.962 Layanan Umum 1 1 1 1 Layanan 1.500 2.137 2.244 2.356 8022 Dukungan Manajemen Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan 1.500 2.147 2.243 2.366 SK 1 Meningkatnya kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK 1.1 Tingkat kepuasan terhadap layanan dukungan manajemen Sekretariat 3,15 3,2 3,25 3,3 Indeks 128 NO. SASARAN STRATEGIS/INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO/RO LOKASI TARGET SAT KERANGKA PENDANAAN (DALAM JUTAAN) PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal EBA.962 Layanan Umum 1 1 1 1 Layanan 1.500 2.147 2.243 2.366 129 LAMPIRAN 130 LAMPIRAN 2. MATRIKS KERANGKA PENDANAAN APBN & NON-APBN KEMENKO KUMHAM IMIPAS Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi NON-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 202 5 202 6 202 7 202 8 202 9 202 5 202 6 202 7 202 8 202 9 202 5 202 6 202 7 202 8 202 9 202 5 202 6 202 7 202 8 202 9 Kegiatan Prioritas: Penerapan dan Penegakan Hukum Tingkat implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum - - - - - -58,7 59,7 60,7 61,7 62,7 500 500 0 0 0 0 0 500 500 Persentase Penyelesaian eksekusi putusan perdata - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Proyek Prioritas: Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif 500 500 - - - 0 0 0 0 0 500 500 - - - 131 RO PN: Rekomendasi Kebijakan Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepank an Keadilan Restoratif Jumlah Rekomendasi Kebijakan Penguatan Penegakan Hukum Pidana yang Mengedepank an Keadilan Restoratif 1 1 - - - 500 500 - - - 0 0 0 0 0 500 500 - - - 132 LAMPIRAN 133 LAMPIRAN 3. MATRIKS KERANGKA REGULASI No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian & Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 RPerpres tentang Penyelesaian Permasalahan Lintas Kementerian/Lembaga Kemenko Bidang Kumham Imipas membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan Penyelesaian Permasalahan Antar Kementerian/Lembaga. PUU setingkat Perpres dibutuhkan agar memiliki kekuatan mengatur lintas K/L Deputi Bidang Hukum Biro SDM, Organisasi, Hukum Kemenko Polkam beserta K/L dibawah koordinasinya Kementerian Hukum Kementerian HAM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sekretariat Negara 2026 2 RPerpres tentang Pengawalan Program Prioritas Nasional bidang Hukum, HAM, Imipas Payung hukum Kemenko dalam mengawal program prioritas nasional bidang Hukum, HAM, Imipas, khususnya terkait kewenangan pengawalan program prioritas nasional lintas K/L Deputi Bidang Hukum - Biro SDM, Organisasi, Hukum - Seluruh K/L terkait program prioritas nasional bidang Hukum, HAM, Imipas 2026 3 RPerpres tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pengawasan Kemenko Bidang Kumham Imipas membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam Deputi Bidang Hukum - Biro SDM, Organisasi, Hukum 2026 134 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian & Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Pelaksanaan Pembangunan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan Sinkronisasi Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kemen PPN/Bappenas - Kementerian Hukum - Kementerian HAM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Sekretariat Negara 4 RPerpres tentang Pola Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah lainnya Pengaturan pola koordinasi dibutuhkan untuk memastikan pola koordinasi yang digunakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan K/L/D dalam rangka sinergi, koordinasi dan pengawasan pembangunan Bidang Kumham Imipas Sesmenko (Biro SDM, Organisasi, Hukum) Seluruh K/L terkait pembangunan bidang bidang Hukum, HAM, Imipas 2026 5 RPermenko Bidang Kumham Imipas tentang Perubahan atas Permenko Bidang Kumham Imipas nomor 1 tahun 2024 tentang Revitalisasi desain organisasi sesuai kerangka kelembagaan Renstra – Agar setiap UKE I dapat mengoordinasikan seluruh Kementerian dibawah Sesmenko (Biro SDM, Organisasi, Hukum) Kemen PANRB 2026 135 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian & Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Kumham Imipas 6 RPermenko Bidang Kumham Imipas tentang Proses Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Kumham Imipas belum memiliki dasar hukum yang mengatur proses bisnis di lingkungan Kemenko Sesmenko (Biro SDM, Organisasi, Hukum) Kemen PANRB 2025 7 RPermenko Bidang Kumham Imipas tentang Penyelesaian Permasalahan Antar Kementerian dibawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Aturan turunan atas RPerpres tentang Penyelesaian Permasalahan Lintas Kementerian/Lembaga Deputi Bidang Hukum Biro SDM, Organisasi, Hukum 2026 8 RPermenko Bidang Kumham Imipas tentang Pola Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Aturan turunan atas RPerpres tentang Pola Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Deputi Bidang Hukum Biro SDM, Organisasi, Hukum 2026 136 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian & Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Kementerian dibawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pemerintah Daerah lainnya MENTERI KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA