Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015. www.peraturan.go.id 2016, No. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 MENTERI LUAR NEGERI ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI MENTERI LUAR NEGERI ttd RETNO L. P. MARSUDI www.peraturan.go.id
Membuka PDF…