Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh unsur Setnas ASEAN atau kementerian dan/atau lembaga dari 3 (tiga) Pilar Masyarakat ASEAN dalam penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya.
BAB II
Kepala mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala menyelenggarakan fungsi:
Pelaksana Harian mempunyai tugas membantu Kepala dalam pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6, Pelaksana Harian menyelenggarakan fungsi:
Anggota mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN diantaranya dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan hubungan antarkementerian dan/atau lembaga.
BAB III
Rapat Setnas ASEAN terdiri atas:
Membuka PDF…