Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengisian jabatan secara terbuka dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan transparan untuk menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1458 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2015 MENTERI LUAR NEGERI RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…