Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan masalahpidanadilingkunganKementerianLuarNegeri secaratertib,tepat,efektif,danefisien,perlumengatur mengenaitatacarapenangananpermintaan bantuan timbalbalikdalammasalahpidana; d.bahwaberdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalamhurufa,hurufb,danhurufcperlumenetapkan PeraturanMenteriLuarNegeritentangTataCara PenangananBantuanTimbalBalikdalamMasalahPidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
BAB II
Permintaan Bantuan meliputi:
Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan melalui saluran diplomatik dikoordinasikan oleh Kementerian.
BAB I
Tata cara penanganan permintaan Bantuan merupakan pedoman unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan penanganan permintaan Bantuan yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Penanganan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat. Tata cara penanganan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat prosedur operasional standar penanganan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Teknis prosedur operasional standar penanganan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanganan permintaan Bantuan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing melalui saluran diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 meliputi:
Tindak lanjut atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyampaian bahwa permintaan Bantuan dinyatakan:
Penanganan permintaan Bantuan yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. Bi re d. penerimaan; analisis; penyampaian; dan tindak lanjut. Tahapan penanganan permintaan bantuan terdiri atas:
Untuk mendukung tertib administrasi penanganan permintaan Bantuan perlu melakukan penyimpanan dan pengelolaan dokumen data dan informasi permintaan Bantuan. Dokumen data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dikelola oleh Direktorat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada _tanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 624 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Luar Negeri Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, — OPEB reas Be ZS Okto Dorinus Manik LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI ALUR PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN menangani di Negara Diminta 3b . Bantuan pada (eee l Otoritas kementerian Pusat (See la Direktorat : yang [a Negara menyelenggara Diminta kan urusan Perwakilan Asing pemerintahan \t 3a Ee di Negara Diminta ; di bidang = hukum dan hak 2b asasi manusia Penyampaian Antar-Otoritas Pusat No. Keterangan Waktu 2 (dua) hari kerja:
Membuka PDF…