Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing; 1; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah denganUndang-UndangNomor16Tahun2017tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang- UndangNomor2Tahun2017tentangPerubahanatas Undang-UndangNomor17Tahun2013tentang Organisasi KemasyarakatanmenjadiUndang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor239, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 138); PeraturanPemerintahNomor59Tahun2016tentang OrganisasiKemasyarakatanyangDidirikanolehWarga NegaraAsing(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2016Nomor262,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5959); PeraturanPresidenNomor56Tahun2015tentang KementerianLuarNegeri(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2015Nomor100); PeraturanMenteriLuarNegeriNomor2Tahun2016 tentang OrganisasidanTataKerjaKementerianLuarNegeri (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2016Nomor590); MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERILUAR NEGERITENTANGTIM PERIZINAN DAN TATACARAPENJATUHANSANKSIBAGI ORGANISASIKEMASYARAKATANYANGDIDIRIKAN OLEH WARGANEGARAASING.
BAB I
DalamPeraturanMenteriiniyangdimaksuddengan: lsOrganisasiKemasyarakatanyang selanjutnya disebut Ormasadalah organisasi yang didirikan dandibentukoleh masyarakatsecara sukarelaberdasarkan kesamaan aspirasi,kehendak, kebutuhan, kepentingan,kegiatan, dan tujuanuntukberpartisipasidalampembangunan demi tercapainyatujuanNegaraKesatuanRepublik IndonesiayangberdasarkanPancasila. Menteriadalah menteriyangmenyelenggarakan urusan pemerintahandibidangluar negeri. TimPerizinanadalahtimantarkementerian yang membantuMenteridalampelaksanaanperizinanOrmas badanhukumyayasanasing atausebutanlainserta memberikanpertimbangankepadamenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahandibidang hukumdan hakasasimanusiaataspermohonan pengesahanyayasanyangdidirikanolehwarganegara asing, | PemerintahPusat adalah PresidenRepublikIndonesia yangmemegangkekuasaan pemerintahannegara RepublikIndonesia yang dibantuolehWakil Presidendan menterisebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. Pemerintah Daerahadalahkepaladaerahsebagaiunsur penyelenggarapemerintahandaerah yangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerah otonom. OrangAsingadalah orang yangbukanwarganegara Indonesia. Kementerianadalahkementerianyang mnenyelengearalsan urusanpemerintahandibidangluar negeri.
RuanglingkupPeraturanMenteri LuarNegeriinimeliputi: a. b. on Ormasyangdidirikanolehwarga negaraasing; TimPerizinan; tugas dantatakerjaTim Perizinan; dan tatacarapenjatuhansanksiadministratif.
BAB II
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing terdiri atas:
BAB III
Dalam melaksanakan perizinan kepada Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri membentuk Tim Perizinan. Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandenganKeputusanMenteri.
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Tim Perizinan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Selernteaiat Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan fasilitatif dan administratif, Sekretaris Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional yang setara pada unit kerja yang menangani Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Tim Perizinan dibantu oleh pejabat fungsional tertentu dan/atau pejabat fungsional umum pada unit kerja yang menangani Ormas yang didirikan olehwarga negaraasing.
BAB IV
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
BAB V
Tim Perizinan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif dengan Kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. Tim Perizinan dapat berkoordinasi dengan tim interkementerian lain yang menangani urusan Ormas, kunjungan Orang Asing, pengawasan Orang Asing, dan bidang lain yang terkait. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Perizinan melaksanakan pertemuan melalui forum rapat yang terdiri atas:
Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
Rapat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
Membuka PDF…