Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga Pemerintah www.peraturan.go.id 2019, No.790 dalam Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
BAB II
BAB III
Penilaian usulan Pemberian Hibah dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menteri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
Membuka PDF…