Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERILUAR NEGERITENTANGTATACARA PEMBERIANTUNJANGAN PENGHIDUPANISTRI/SUAMI.,
DalamPeraturanMenteriiniyangdimaksuddengan: Li.Perwakilan Republik Indonesiadiluarnegeriyang SelanjutnyadisebutPerwakilanadalahPerwakilan Diplomatikdan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yangsecara resmimewakilidan memperjuangkankepentinganBangsa,Negara, dan PemerintahRepublik Indonesiasecarakeseluruhandi NegaraPenerimaataupada OrganisasiInternasional. Kepala Perwakilan Republik Indonesiadiluarnegeri yang selanjutnyadisebutdenganKepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa danBerkuasaPenuh, Wakil TetapRepublikIndonesia,Kuasa UsahaTetap, Kuasa Usaha Sementara, KonsulJenderal, Konsul, atau PejabatSementara(Acting)Kepala Perwakilan Konsuler yangmasing-masing memimpinPerwakilandi Negara PenerimaatauWilayahKerja atauOrganisasi Internasional. PegawaiNegeriSipil,yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yangmemenuhi syarat
Tunjangan penghidupanistri/suami yangmengikuti penugasanpada Perwakilandiberikansesuaidengan keputusanPresidenataukeputusanMenteri. Istri/suamisebagaimana dimaksudpadaayat(1) membuatpernyataantertulismengikutipenugasanpada Perwakilan. Pernyataantertulissebagaimana dimaksudpadaayat(2) sesuaidenganformatsebagaimana tercantum dalam Lampiranyangmerupakanbagiantidakterpisahkandari Peraturan Menteri ini.
Peratuan Menteriinimulaiberlakupada tanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannya dalamBeritaNegara RepublikIndonesia. DitetapkandiJakarta padatanggal11Juni2020 MENTERILUARNEGERI ttd. RETNOL. P.MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2020NOMOR613 Salinansesuaidenganaslinya KementerianLuar Negeri BiroHukumdan AdministrasiKementeriandanPerwakilan —_— C22 F325 SS Okto Dorinus Manik LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHIDUPAN ISTRI/SUAMI FORMATSURATPERNYATAANTERTULISMENGIKUTIPENUGASANPADA PERWAKILAN 1.Pernyataan memilihpenempatandantidakpenempatanbagisuami/istri pejabatdinasluarnegeri Jakarta, ... Perihal:Penugasan PasanganSuamiIstriBerstatusPNS Kemenlu Lampiran:1(satu)berkas Kepada Yth. Sekretaris Jenderal di Jakarta up.KepalaBiroSumberDaya Manusia/ Ketua TPBaperjakat Dalamrangkamemenuhiketentuanyangtercantum pada PeraturanMenteriLuarNegeri Nomor6Tahun2020tentangPenugasanPegawaiNegeriSipil,PrajuritTentaranasional Indonesia, danAnggotaKepolisianNegaraRepublik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia,bersamainidenganhormatkamisampaikanSuratPernyataanMemilihMenjalankan PenugasanatauMendampingi PasanganbagiSuamiIstriBerstatusPegawaiNegeriSipilpada KementerianLuar Negeri. Demikian disampaikan,atasperhatianBapakkamiucapkanterimakasih. Hormat kami, NIP. NIP. Tembusan: 1, (Kepala Biro/Sesditien/Ses Badan/Ses Itjen Pasangan Suami Istri PNS Kemenlu)*
Membuka PDF…