Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata CaraPenanganan PermintaanEkstradisidiLingkungan KementerianLuar Negeri; Menetapkan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.130); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100); Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590); MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERILUAR NEGERITENTANGTATACARA PENANGANANPERMINTAANEKSTRADISIDILINGKUNGAN KEMENTERIANLUAR NEGERI.
BAB I
DalamPeraturanMenteriiniyangdimaksuddengan: 1.Ekstradisi adalahpenyerahanolehsuatu negarakepada negara yangmeminta penyerahanseseorang yang disangkaataudipidana karenamelakukansuatu kejahatandiluarwilayah negara yangmenyerahkandan didalamyurisdiksi wilayah negara yangmeminta penyerahantersebut,karenaberwenang untuk mengadili dan memidananya.
BAB II
Permintaan Ekstradisi meliputi:
BAB III
BAB IV
Tata cara penyampaian permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menyampaikan permintaan Ekstradisi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam hurufa mendelegasikan kewenangan penanganan permintaan Ekstradisi kepada Direktur; Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan permintaan Ekstradisi kepada pemerintah negara asing melalui:
Tata cara penanganan tindak lanjut atas permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai berikut:
BAB V
Tata cara penanganan permintaan, analisis, dan penyampaian permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
Tatacarapenanganantindaklanjut ataspermintaanEkstradisi dannotifikasimengenai penyerahanEkstradisisebagaimana dimaksuddalamPasal7ayat(1)hurufadilakukansebagai berikut: a.tindaklanjutataspermintaanEkstradisidarikementerian yangmenyelenggarakanurusanpemerintahandibidang hukumdanhakasasimanusia sebagaimana dimaksud dalamPasal8hurufb,disampaikankepada pemerintah negaraasingolehDirektur; tindaklanjut ataspermintaanEkstradisisebagaimana dimaksuddalamhurufadapat berupa: 1.diterima; 2.ditolak;atau 3.dikembalikanuntukdisempurnakan, dalammemutuskantindaklanjut ataspermintaan Ekstradisiberupaditerima atau ditolaksebagaimana dimaksuddalam hurufaangka1dan2,Menteri memberikanpertimbangan; dalammempersiapkan pertimbanganMenteri sebagaimana dimaksud dalam hurufc,Direktorat melaksanakankoordinasi denganunit kerjalainpada Kementerian; e.tindaklanjutberupaditerimaatauditolakditetapkan dalamKeputusanPresiden; f.dalamhaltindaklanjutberupaditerima,Direktorat menyampaikannotifikasimengenaikoordinasi penyerahanEkstradisidengan pemerintahnegaraasing sebagaimana dimaksuddalamPasal7ayat(2)hurufe.
Tata cara penanganan permintaan, analisis, dan penyampaian permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai tata cara penanganan tindak lanjut atas permintaan Ekstradisi dan notifikasi penyerahan Ekstradisi dari pemerintah negara asing yang telah memiliki perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara penanganan tindak lanjut atas permintaan Ekstradisi dan notifikasi penyerahan Ekstradisi dari pemerintah negara asing yang belum memiliki perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Membuka PDF…