1.Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
2.Blangko Paspor Diplomatik dan Blangko Paspor Dinas adalah dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia sehingga memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan.
3.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
5.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
6.Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan.
7.Verifikasi adalah alur untuk memeriksa data pemohon yang diinput oleh petugas entry data sesuai data terlampir yang meliputi pencegahan berdasarkan kemiripan data pemohon dengan data yang tersedia pada data base keimigrasian.
8.Adjudikasi adalah tahapan pengecekan permohonan berdasarkan data biometrik pada data base keimigrasian dan/atau daftar pencegahan.
9.Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disingkat SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
10.Pejabat Diplomatik dan Konsuler adalah pejabat fungsional diplomat.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
12.Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya pada Kementerian Luar Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
13.Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
14.Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia adalah Pejabat pada Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
15.Status Resmi adalah nomenklatur jabatan resmi dari kementerian/lembaga asal dan/atau keterangan lain yang melekat pada pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
2.Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: