1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
5.Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
6.Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
7.Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses www.peraturan.go.id 2019, No.855 mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku calon PNS dan PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.
8.Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat adalah persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural minimal yang harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan.
9.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
12.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Diplomat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13.Tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi.
14.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Diplomat dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Diplomat dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. www.peraturan.go.id 2019, No.855
15.Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disebut HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Diplomat dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Diplomat, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
16.Uji Wawancara adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui proses percakapan formal antara Tim Penguji dengan memberikan sejumlah pertanyaan untuk dijawab peserta Uji Kompetensi.
17.Uji Dokumentasi adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pengecekan dan perhitungan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Uji Portofolio adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pengecekan dokumen yang menggambarkan kompetensi teknis yang diujikan.
19.Presentasi adalah pemaparan yang disampaikan oleh Diplomat kepada Tim Penguji yang berkaitan dengan makalah yang ditulis.
20.Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Gelar Diplomatik Efektif adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat selama bertugas dalam masa kerja aktif menjalani tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dan membawa akibat administrasi penuh.
22.Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang untuk menilai kinerja PNS di Kementerian Luar Negeri.
23.Unit Organisasi adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan bagian dari suatu Kementerian Negara atau Lembaga dan bertanggung jawab terhadap pengoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. www.peraturan.go.id 2019, No.855
24.Unit Kerja adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan bagian dari Unit Organisasi.
25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
26.Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level kompetensi terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.