Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 106
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan.
BAB I
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat mengatur mengenai:
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat digunakan sebagai panduan:
BAB III
BAB II
Pembinaan karier kepangkatan Diplomat yang rangkap jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan di Perwakilan yang dapat dirangkap Diplomat sebagai berikut:
Jabatan di Kementerian Luar Negeri yang dapat dirangkap Diplomat ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang.
BAB IV
Togas jabatan Diplomat yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/ atau Organisasi lnternasional di dalam dan di luar negen.
Membuka PDF…