Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang TataCara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;1. Pasal 17 ayat
ayat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah berupa uang tunai atau pemberian hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan.
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara rencana awal dan realisasi mengenai:
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dinyatakan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 746 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Luar Negeri Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Okto Dorinus Manik - . •
Membuka PDF…