menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.925 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Rencana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
7.Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
8.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri;
9.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.925 3
11.Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2001/01 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA.