Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Setnas ASEAN-Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN selaku Koordinator Setnas ASEAN- Indonesia mempunyai tugas dan fungsi:
Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-Indonesia:
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi:
Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN dalam melaksanakan secara nasional kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan.
Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-Indonesia :
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN mempunyai tugas dan fungsi:
Membuka PDF…