Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2017, No. 462
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Luar Negeri dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membuka kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pengembangan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang www.peraturan.go.id 2017, No. 462 dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan berdasarkan Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pedoman pengisian jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. www.peraturan.go.id 2017, No. 462 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2017 MENTERI LUAR NEGERI ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id 2017, No. 462 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…