Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 30
BAB II
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
Membuka PDF…