Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2020, No. 177
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
BAB III
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum. www.peraturan.go.id 2020, No. 177
Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas:
BAB IV
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisilinya, Kementerian dapat membiayai perjalanan dinas kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…