a.Mengintegrasikan Situs Kementerian dengan seluruh Situs Perwakilan dalam satu sistem identitas gerbang informasi kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri;
b.Situs Perwakilan adalah situs yang dibangun dan dikembangkan dalam satu manajemen sistem dengan Portal Situs; dan
c.Menyelaraskan informasi dalam jaringan (online), termasuk terus mengembangkan inovasi dan fitur-fitur, yang bermanfaat bagi masyarakat di dalam dan di luar negeri secara aktual, akurat, kredibel, akuntabel, dan berkesinambungan.
2.Pembuatan situs yang bersifat sementara/tidak tetap (ad hoc) oleh unit/ satuan kerja Kementerian untuk tujuan khusus harus melalui konsultasi dan persetujuan Penanggung Jawab Isi dan Penanggung Jawab Teknis dengan mekanisme sebagai berikut:
a.unit/satuan kerja menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Isi dan Penanggung Jawab Teknis yang berisi maksud dan tujuan pembuatan situs;
b.unit/satuan kerja menyelenggarakan rapat koordinasi yang mengundang Penanggung Jawab Isi dan Penanggung Jawab Teknis serta unit/satuan kerja terkait di Kementerian; dan
c.rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi landasan rencana pembuatan situs. B. Pengelola Portal Situs
1.Pengelola Portal Situs terdiri dari (i) Penanggung Jawab Isi, (ii) Penanggung Jawab Teknis, (iii) Penanggung Jawab Situs Perwakilan, dan (iv) Penyedia Isi.
2.Penanggung Jawab Isi adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola isi Portal Situs yang mempunyai hak akses sebagai Super Administrator Isi. Penanggung Jawab Isi adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan pemanfaatan keunggulan digital.
3.Penanggung Jawab Teknis adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola aspek teknis Portal Situs. Penanggung Jawab Teknis mempunyai hak akses sebagai Super Administrator Teknis pada server Portal Situs. Penanggung Jawab Teknis adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem keamanan informasi.
4.Penanggung Jawab Situs Perwakilan adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap situs Perwakilan. Penanggung Jawab Situs Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
5.Penyedia Isi adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya masing-masing. Penyedia Isi adalah seluruh Pejabat Tinggi Pratama di Kementerian dan Kepala Perwakilan.
6.Tim Pengelola Portal Situs adalah tim yang dibentuk oleh Penanggung Jawab Isi dan Penanggung Jawab Teknis sesuai tupoksinya masing- masing untuk melaksanakan pengelolaan isi dan pemeliharaan rutin Portal Situs.
7.Tim Pengelola Situs Perwakilan adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan untuk pelaksanaan pengelolaan rutin Situs Perwakilan, baik dari segi isi maupun teknis.
8.Tim Pengelola Portal Situs dan Situs Perwakilan terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut:
a.Editor;
b.Penulis;
c.Fotografer, Videografer, dan Pembuat Konten Kreatif;
d.Admin Portal/Situs; dan
e.Penerjemah isi. C. Standar Prosedur Kerja (SOP) Pengisian Portal Situs
1.Secara umum, isi pada Portal Situs terdiri atas isi dinamis dan isi statis. Isi Portal tersedia dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sedangkan isi Situs Perwakilan tersedia dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa setempat.
2.Secara garis besar, Situs Perwakilan memiliki rancangan tampilan yang sama dengan Portal Situs. Namun demikian, Perwakilan dapat melakukan perubahan menu maupun isi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perwakilan. Dalam hal ini, kriteria pengisian isi Situs Perwakilan tetap merujuk pada kriteria yang ditetapkan pada Portal Situs.
3.Isi dinamis adalah isi yang harus selalu dimutakhirkan setiap saat. Isi dinamis dapat bersumber dari unit-unit terkait di Kementerian, Perwakilan, liputan langsung oleh Tim Pengelola Portal Situs, dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum, menu-menu yang termasuk dalam kategori isi dinamis adalah sebagai berikut:
a.Berita (News);
b.Berita Terkini (News Update);
c.Siaran Pers (Press Release);
d.Newsticker;
e.Publikasi (majalah, buku, dsb);
f.Side Banner; dan
g.Jejaring media sosial (Twitter, Facebook, Instagram, Youtube dan/atau jejaring sosial lainnya yang sesuai dengan lanskap digital perwakilan).
4.Isi statis adalah isi yang pemutakhirannya dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, atau apabila terdapat perubahan atas isi yang pernah dimuat sebelumnya. Isi statis bersumber pada informasi dari seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perwakilan yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Menu-menu pada isi statis dapat disesuaikan. Menu yang termasuk dalam kategori isi statis adalah sebagai berikut:
a.Tentang Kami (About Us);
b.Kedutaan/Konsulat (Mission);
c.Kebijakan (Foreign Policy);
d.Karir (hanya dalam versi bahasa Indonesia);
e.Arsip (Archive); dan
f.Pelayanan Publik, diantaranya PPID dan Portal Pelindungan.
5.Dalam proses pemutakhiran Isi Statis dan Isi Dinamis Portal Situs, SOP yang digunakan adalah sebagai berikut:
a.Penyedia Isi melakukan koordinasi dengan Penanggung Jawab Isi yang dilakukan melalui nota dinas, brafaks, maupun surel ke alamat infomed@kemlu.go.id, yang berisi bahan masukan dalam bentuk siaran pers, foto, dan/ atau bentuk-bentuk informasi lainnya.
b.Penyedia Isi mengirimkan salinan lunak (soft copy) bahan masukan dalam format .doc/ .docx/.rtf (untuk dokumen tertulis) dan .jpeg/.jpg/.png (foto) kepada Penanggung Jawab Isi melalui surel ke alamat infomed@kemlu.go.id.
c.Setelah menerima bahan masukan dari Penyedia Isi, Tim Pengelola Portal Situs berhak untuk melakukan proses review dan editing untuk kemudian menayangkan bahan masukan dimaksud pada Portal Situs.
d.Tim Pengelola Portal Situs akan melakukan penerjemahan isi yang telah ditayangkan pada Portal Situs ke dalam Bahasa Inggris atau sebaliknya. Kriteria isi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris adalah sebagai berikut:
i.merupakan isu yang menjadi prioritas politik luar negeri dan diplomasi RI; dan ii. memiliki urgensi serta akibat yang berkaitan langsung dengan pemangku kepentingan yang berbahasa Inggris.
e.Khusus Isi Statis yang di dalamnya terdapat terminologi yang khas, Penyedia Isi dapat menyertakan terjemahan dalam Bahasa lnggris untuk menghindari kesalahan penggunaan terminologi dalam proses penerjemahan.
f.Usulan isi Portal Situs yang memuat isu yang bersifat sensitif dan/atau berisi sikap dan posisi Pemerintah atas isu aktual harus dikoordinasikan oleh penyedia isi kepada pejabat tinggi madya yang berkaitan dengan isi Portal Situs yang diusulkan dan pejabat tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang dukungan strategis pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
g.Jika diperlukan, dari bahan masukan yang telah diberikan, Tim Pengelola Portal Situs akan melakukan pembuatan materi komunikasi publik berdasarkan bahan masukan dari Penyedia Isi. D. Kriteria Isi pada Portal Situs dan Situs Perwakilan dalam proses pemutakhiran Isi Dinamis, khususnya Berita, Berita Terkini, dan Siaran Pers, bahan masukan dari Penyedia Isi yang akan diunggah pada Portal Situs dan Situs Perwakilan harus memenuhi kriteria berikut ini:
1.Dalam penulisannya menganut kaidah-kaidah penulisan jurnalistik yang baik, antara lain:
a.Mengandung unsur 5W1H (What, When, Where, Who, Why, How).
b.Aktual dan faktual.
c.Menggunakan Bahasa Indonesia dan/ atau Bahasa lnggris dan/atau Bahasa Lokal dengan tata bahasa yang baik.
d.Dilengkapi dengan judul yang singkat, to the point, concise, dan menarik.
e.Tulisan tidak lebih dari satu halaman A4 dengan font Arial 11 pt. spasi single. Jika banyak bagian isi yang dianggap penting, disarankan untuk membuat dua atau lebih berita terpisah dengan judul dan sudut pandang isi yang berbeda.
f.Memberikan keterangan jika ada istilah-istilah dan singkatan yang bersifat teknis atau khusus yang kurang dimengerti pembaca awam.
g.Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, promosi, maupun hal-hal sensitif yang dapat menyinggung pihak-pihak tertentu.
2.Konsep berita yang dikirimkan kepada Tim Pengelola Portal Situs selambat-lambatnya diterima dalam waktu 1x24 jam setelah waktu pelaksanaan kegiatan untuk berita dari satuan kerja di Kementerian dan 2 (dua) hari kerja untuk Perwakilan.
3.Konsep berita harus disertai foto yang mewakili isi berita. Kriteria foto yang disarankan yaitu:
a.gambar jelas/tidak blur;
b.ukuran foto 1024 x 768 pixel, orientasi landscape, dengan kualitas high definition;
c.size foto maksimal 1 (satu) megabyte (MB); dan
d.foto harus disertai dengan caption sebagai keterangan isi foto.
4.Sesuai dengan situasi, perkembangan dan agenda setting Kementerian.
5.Konsep berita yang memuat isu yang bersifat sensitif dan/atau berisi sikap dan posisi Pemerintah atas isu aktual harus dikoordinasikan oleh penyedia isi kepada pejabat tinggi madya yang berkaitan dengan isi Portal Situs atau konten berita yang diusulkan dan pejabat tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang dukungan strategis pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. E. Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan Portal Situs dan Situs Perwakilan merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengelolaan Portal Situs dan Situs Perwakilan, dilakukan mekanisme pemantauan dan pelaporan guna memastikan tercapainya sasaran-sasaran dalam mendukung peningkatan citra positif Indonesia.
1.Pemantauan Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan website analytic tools yang tersedia.
a.Periode Pelaporan dilakukan setiap hari kerja pertama setiap minggu
b.Pemantauan
i.Halaman yang paling banyak diakses ii. Judul berita yang paling banyak dibaca iii. Trafik pengunjung iv. Tren pengunjung
2.Pelaporan
a.Periode Pelaporan dilakukan setiap hari kerja pertama setiap minggu.
b.Pelaporan
i.Jumlah berita yang diunggah ii. Jumlah pengunjung iii. Jumlah klik pada halaman/berita/menu iv. Tingkat rata-rata engagement clan bounce rate
1.Media Sosial Utama Media sosial utama dibuat dan dikelola Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan pemanfaatan keunggulan digital. Kegiatan pengelolaan dimaksud meliputi:
a.memelihara sinergi antara Media Sosial Utama dengan Media Sosial Pendukung serta Media Sosial Khusus;
b.melaksanakan sinergi antara Media Sosial Utama dengan media- media sosial Kementerian/Lembaga Pemerintah RI yang meliputi pengelolaan isi, agenda setting maupun pemberian tanggapan;
c.melakukan pemantauan aktivitas Media Sosial Pendukung serta Media Sosial Khusus, mengkaji efektifitasnya dan secara berkala melaporkan kepada Pimpinan Kementerian;
d.Memberikan dukungan terhadap akun-akun Media Sosial Pendukung; dan
e.Media Sosial Pendukung yang dibuat dan dikelola oleh unit kerja tertentu yang tidak memenuhi kriteria: 1) memberikan pelayanan publik; 2) diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 3) kriteria lain berdasarkan pertimbangan pejabat tinggi madya yang menyelenggarakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi. dilakukan pengintegrasian ke Media Sosial Pendukung satuan kerja; atau dihapus. Hingga saat ini media sosial resmi Kementerian Luar Negeri adalah:
a.Facebook Page : Kementerian Luar Negeri RI
b.Twitter : @Kemlu_RI
c.Instagram : @kemlu_ri
d.Youtube : MoFA Indonesia Berdasarkan asas kredibilitas dan integrasi, pembuatan dan pengelolaan Media Sosial Utama harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
a.Menggunakan lambang/logo yang terkait dengan Kementerian sebagai foto profil;
b.Menggunakan identitas Kementerian sebagai nama dan username; dan
c.Perubahan nama dan username, foto profil, serta penambahan platform Media Sosial Utama dapat terus berkembang menyesuaikan kebutuhan selama mendapat persetujuan Penanggung Jawab Isi.
2.Media Sosial Khusus Media Sosial Khusus dibuat dan dikelola oleh unit kerja yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang dukungan strategis pimpinan.
3.Media Sosial Pendukung Media sosial pendukung dibuat dan dikelola oleh Perwakilan, satuan kerja, dan unit kerja tertentu. Media sosial pendukung terdiri atas:
a.Media Sosial Perwakilan;
b.Media Sosial satuan kerja; dan
c.Media Sosial unit kerja tertentu di Kementerian. Media sosial pendukung yang dikelola oleh Perwakilan harus memiliki keselarasan, baik dari segi penamaan maupun foto profil, sesuai dengan pedoman dari pusat. Hal ini bertujuan menghindari penyalahgunaan nama akun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari konten bersifat hoaks, serta memudahkan pencarian oleh masyarakat. Media Sosial Pendukung yang dikelola oleh Perwakilan berfokus pada audiens atau masyarakat di negara akreditasi masing-masing Perwakilan. Dalam bersinergi dengan Media Sosial Utama, Media Sosial Pendukung melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.melakukan share, likes, Retweet atau comment dengan tujuan meningkatkan jangkauan postingan kepada masyarakat dan memberikan tambahan informasi dalam suatu postingan dari Media Sosial Utama;
b.mengusulkan kepada Penanggung Jawab Isi Media Sosial Utama mengenai konten-konten yang bersifat kebijakan, pernyataan atau kegiatan yang berskala luas atau kegiatan lainnya yang membawa dampak bagi pengetahuan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri serta hubungan Pemerintah Indonesia dengan suatu negara, organisasi internasional maupun entitas internasional, untuk dimuat di Media Sosial Utama;
c.memberikan masukan kepada Penanggung Jawab Isi Media Sosial Utama mengenai usulan tanggapan atas komentar masyarakat yang diposting di Media Sosial Utama; dan
d.mengusulkan pengembangan konten dan agenda setting sebagai materi informasi pada Media Sosial Utama. Pembuatan dan pengelolaan Media Sosial Pendukung mengikuti ketentuan sebagai berikut: Facebook Username: Indonesian Embassy Madrid Bio: Akun Resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid, Spanyol/ Official Account of the Embassy of the Republic Indonesia in Madrid, Spain/bahasa setempat Foto Profil: Garuda Twitter Username: Indonesian Embassy Madrid Bio: Akun Resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Madrid, Spanyol/Official Account of the Embassy of the Republic Indonesia in Madrid, Spain/dengan bahasa setempat Akun: @IndonesiainMadrid Foto Profil: Garuda Foto Cover: menyesuaikan kebutuhan perwakilan Instagram Username: Indonesian Embassy Madrid Bio: Akun Resmi Kedutaan Besar Indonesia di Madrid, Spanyol/Official Account of the Embassy of the Republic Indonesia in Madrid, Spain/ menyesuaikan bahasa setempat Akun: @IndonesiainMadrid Foto Profil: Garuda Youtube Username: Kedutaan Besar Indonesia di Madrid, Spanyol Embassy of the Republic Indonesia in Madrid, Spain Akun: KBRI Madrid TV Foto Profil: Garuda Penjelasan:
1.Foto profil menggunakan gambar Garuda, namun Perwakilan diberi kebebasan untuk menyesuaikan desain gambar sesuai kebutuhan. Contoh:
2.Bio dapat menyesuaikan dengan Bahasa setempat. Disarankan dua Bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa setempat. B. Pengelola Media Sosial Kementerian dan Perwakilan
1.Pengelola Media Sosial Kementerian terdiri dari Penanggung Jawab Isi, Penanggung Jawab Teknis, Penanggung Jawab Media Sosial Perwakilan, Koordinator Penyedia Isi, dan Penyedia Isi.
2.Penanggung Jawab Isi adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola konten Media Sosial Utama. Penanggung Jawab Isi adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan pemanfaatan keunggulan digital.
3.Penanggung Jawab Teknis adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola aspek teknis keamanan infrastruktur Media Sosial Kementerian. Penanggung Jawab Teknis adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem keamanan informasi.
4.Penanggung Jawab Media Sosial Perwakilan adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola konten Media Sosial Perwakilan. Yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Media Sosial Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
5.Penyedia Isi media sosial pendukung di satuan kerja adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan konten dari satuan kerja masing-masing. Bertindak sebagai Penanggung Jawab adalah seluruh pejabat tinggi madya di Kementerian.
6.Penyedia Isi Media Sosial Pendukung di unit kerja tertentu adalah seluruh Pejabat Tinggi Pratama di unit kerja tertentu Kementerian yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
7.Penyedia Isi media sosial pendukung di Perwakilan adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang ditunjuk oleh kepala perwakilan yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
8.Tim Pengelola Media Sosial Utama adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri melalui pejabat tinggi madya yang menyelenggarakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan rutin Media Sosial. Tim terdiri atas Super Administrator, Koordinator Penyedia Konten, dan Penyedia Konten.
9.Tim Pengelola Media Sosial Perwakilan adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan untuk pelaksanaan pengelolaan rutin Media Sosial Perwakilan.
10.Tim Pengelola Media Sosial Pendukung (tingkat satuan kerja dan unit kerja tertentu) adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya untuk pelaksanaan pengelolaan rutin Media Sosial satuan kerja dan unit kerja tertentu. Tim pengelola Media Sosial satuan kerja merupakan tim gabungan dari unit-unit kerja.
11.Tim Pengelola Media Sosial secara berkala melakukan pembaharuan perlengkapan penunjang produksi konten media digital. C. Prinsip Media Sosial Kementerian dan Perwakilan Media Sosial dalam lingkup Kementerian dan Perwakilan berprinsip sebagai berikut:
1.kredibel, yakni menjaga kredibilitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
2.integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika.
3.profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya.
4.responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat.
5.terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line).
6.keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi. D. Situasi Krisis Media Sosial Kementerian Berdasarkan ruang lingkupnya, situasi krisis Media Sosial Kementerian terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.Krisis Konten Kesalahan yang dilakukan dalam jejaring internet sama halnya dengan kesalahan yang diperbuat di dunia nyata. Yang termasuk krisis konten adalah:
a.Krisis Konten Internal, diantaranya: lnformasi yang kurang atau tidak tepat yang mengakibatkan keresahan di masyarakat termasuk kebocoran informasi yang bersifat rahasia dan human errors (typo, admin salah login).
b.Krisis Konten Eksternal, diantaranya: Serangan warganet dan negative viral reach.
2.Krisis Security (keamanan) Yang termasuk krisis security adalah:
a.peretasan akun;
b.serangan malware (perangkat lunak yang dirancang dengan tujuan untuk membahayakan, menyusup, atau merusak sistem aplikasi); dan
c.kebocoran identitas akun dan kata sandi. E. Mekanisme Penanganan Situasi Krisis Media Sosial Kementerian
1.Apabila terjadi krisis konten internal, yang harus dilakukan adalah:
a.melaporkan kejadian dan meminta arahan kepada Penanggung Jawab Isi;
b.menghapus postingan, meminta maaf atas kesalahan, dan memberikan klarifikasi; dan
c.mengunggah informasi yang tepat dan menyoroti bagian yang diperbaiki.
2.Apabila terjadi krisis konten eksternal, yang harus dilakukan adalah:
a.melaporkan kejadian dan meminta arahan kepada Penanggung Jawab Isi;
b.memberikan perhatian secara khusus terhadap isu yang berkembang;
c.menyusun dan mengunggah konten yang dapat menetralisir perkembangan negatif; dan
d.melakukan pemantauan dan analisis dampak dari konten yang diunggah serta melaporkan perkembangan kepada Penanggung Jawab Isi untuk direviu lebih lanjut.
3.Apabila terjadi krisis security, yang harus dilakukan adalah:
a.Melaporkan kepada Penanggung Jawab Teknis dan Penanggung Jawab Isi yang dilengkapi dengan data dukung, diantaranya berupa data log aktifitas media sosial yang diretas.
b.Penanggung Jawab Teknis dan Penanggung Jawab Isi melakukan pemeriksaan dan analisis untuk menyelamatkan akun dan melacak pelaku, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut. Dalam hal peretasan akun, pemeriksaan dan analisis dilakukan dengan: 1) Mengenali tanda-tanda akun diretas pihak lain: a) adanya unggahan yang tidak dilakukan oleh pengelola akun; b) adanya pesan pribadi (private messages) yang dikirim dari akun media sosial yang tidak dilakukan oleh pengelola akun; c) adanya pesan peringatan ke surel yang terdaftar bahwa terdapat perubahan setting atau lainnya yang tidak dilakukan oleh pengelola akun; dan d) adanya aktivitas/perilaku yang janggal dalam timeline akun yang tidak dilakukan oleh pengelola akun seperti: