DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, merupakan perubahan pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media Digital adalah sarana penyampaian informasi secara digital untuk mendukung kinerja diplomasi Indonesia.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…