Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Menteri Luar Negeri tenta.ng Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; MENTER!LUARNEGERI REPUBLIK INDONESIA, DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTER!LUARNEGERI NOMOR21 TAHUN2020 TENTANG PEDOMANPELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan hubungan luar negen. 2. Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab, perilaku dan tempat beraktivitas dari perempuan atau laki-Iaki yang dibentuk atau dikonstruksi secara sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat. 3. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. UMUM LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI. PENGARUSUTAMAAN DI GENDER PELAKSANAAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! LUAR NEGERI TENTANG PEDOMAN 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100); 4. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590); Menetapkan 4. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya. 5. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perem puan dan laki- laki. 6. Anggaran Responsif Gender adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 8. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian. 9. Unit Kerja adalah kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang yang merupakan pada Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 10. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Kerja Kementerian yang secara struktural menjalankan tugas operasional. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB I
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Perencanaan dan Pelaksanaan; b. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan c. Pendanaan.
Pedoman pelaksanaan PUG di Unit Kerja bertujuan: a. memberikan acuan bagi aparatur Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di bidang hubungan luar negeri; b. mewujudkan Perencanaan Responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara; d. mewujudkan pengelolaan anggaran satuan kerja yang responsif Gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; dan g. mendukung pengembangan profesionalisme dan lingkungan kerj a yang be bas dari tindak kekerasan yang terkait dengan seks, baik secara verbal atau fisik maupun psikis, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan siber. 6 Setiap satuan kerja menyusun rencana kerja responsif Gender yang dimasukan dalam kerangka acuan kegiatan.
BAB II
( 1) Perencanaan Responsif Gender dilaksanakan oleh Kementerian melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
BAB III
Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender serta Analisis Gender dilaksanakan sesuai dengan pedoman se bagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pokja PUG satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Kementerian.
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan untuk merespon permasalahan.
Membuka PDF…