Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata lnformasi Diplomatik; MENTER! LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PRANATAINFORMASI DIPLOMATIK MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INOONESIA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja PID bertujuan untuk:
Komponen SKHKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
BAB II
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, tolok ukur kegiatan, dan bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja dan dokumen pendukung yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan batasan dan ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai.
Membuka PDF…