Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik Diplomat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor www.peraturan.go.id 2016, No.1447 3211);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Diplomat wajib menjunjung tinggi tata nilai dan budaya kerja meliputi:
BAB III
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan/atau kehidupan bermasyarakat, setiap Diplomat wajib bersikap, bertindak dan berperilaku berdasarkan pada:
Etika dalam penyelenggaraan bernegara dan Pemerintahan meliputi:
Etika dalam berorganisasi meliputi:
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
Etika dalam melakukan pelayanan publik meliputi:
Etika kepribadian Diplomat meliputi:
BAB IV
Membuka PDF…