Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik; Mengingat Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi. 2. Gelar J abatan adalah gelar yang diberikan oleh Presidenatau Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang mengisi jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan/atau perwakilan Republik Indonesia. 3. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikankepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional serta ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier untuk memperoleh hak diplomatik dari negarapenerima. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! LUAR NEGERI TENTANG GELAR JABATAN DANGELARDIPLOMATIK. Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 126); Menetapkan 6. Pejabat Karier adalah PNS yang menduduki Jabatan pada kementerian luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia. 7. Pejabat Fungsional Diplomat adalah selanjutnya disebut Diplomat, adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 8. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai adalah yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 9. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Pranata Informasi Diplomatik adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplornatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di KementerianLuar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 10. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang un tuk melakukan kegiatan persandian pada kementerian luar negeri dan perwakilan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Nonkarier adalah pegawai yang mendapatkan penugasan pada perwakilan Republik Indonesia dan/ atauorganisasi internasional dan diberikan Gelar Jabatan dan/ atau Gelar Diplomatik serta Status Diplomatik.
ayat
BAB II
Jenjang gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat
Jenjang gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {l) huruf a, dari yang terendah sampai dengan Bagian Kedua Penetapan Gelar Diplomatik Pasal 10
Gelar Jabatan diberikan kepada Pejabat Karier dan/ atau Pejabat Nonkarier pada saat ditugaskan di Perwakilan. Bagian Kesatu Penetapan Gelar Jabatan GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK - 11 -
BAB III
Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.
Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional diplomat.
Membuka PDF…