Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat; www.peraturan.go.id 2019, No.129 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Prinsip penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Pelaksana penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
Tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melalui tahapan:
BAB III
Pengusulan kebutuhan pada Unit Organisasi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Pengusulan kebutuhan di Perwakilan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Membuka PDF…