Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk keperluan:
Pengajuan permohonan izin Kepala Perwakilan Konsuler diinformasikan juga kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
Pengajuan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan untuk keperluan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)