DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi: a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan disimpan dalam Map Perjanjian; b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk disimpan dan dipelihara; c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) yang diterbitkan oleh Menteri; d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran diplomatik.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…