menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.420 2
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri;
5.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
6.Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK. 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2011;
7.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN