i.penambahan kemampuan Satgas Kizi dengan 20 personel untuk perawatan landasan pesawat terbang; ii. satu Pleton Perhubungan (Signal Unit) berkekuatan hingga 70 personel; iii. satu Kompi Angkut Berat (Heavy Transportation Company) berkekuatan 200 personel; dan iv. satu Protection Support Unit dengan kekuatan 280 personel polisi. - Permintaan dimaksud pada saat ini belum dapat dipenuhi oleh Indonesia, namun, dapat dipertimbangkan kembali dengan dasar hasil evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Kizi yang tengah bertugas di MINUSCA. - Peluang lainnya termasuk pemanfaatan permintaan PBB untuk posisi-posisi tertentu di MINUSCA yang sampai saat ini belum dapat dipenuhi oleh Indonesia, seperti posisi Chief Staff Officer dan posisi Deputy Force Commander. B.5.2. Tantangan - MINUSCA merupakan misi baru yang saat ini masih berada pada tahap awal (start up) dan belum memiliki berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam suatu secure compound. - MINUSCA memiliki nuansa francophone yang sangat kental, dan Indonesia saat ini merupakan satu-satunya T/PCCs yang berasal dari negara non-francophone yang tergabung dalam start up mission MINUSCA. T/PCCs lainnya adalah Benin, Burkina Faso, Perancis, Mali, Maroko dan Senegal. - Konflik antara milisi “Seleka” dengan “anti-balaka” yang terus berlanjut telah mengakibatkan krisis keamanan www.peraturan.go.id 2015, No. 302 18 dan kemanusiaan meluas di CAR. Situasi di lapangan masih sangat mencekam dimana laporan-laporan mengenai bentrokan bersenjata serta pembunuhan warga sipil terus terjadi. Kondisi lapangan yang belum kondusif akan memberikan tantangan yang berat bagi misi MINUSCA. B.5.3. Tindak Lanjut - Penambahan personel Indonesia pada misi MINUSCA harus berdasarkan permintaan resmi dari UN DPKO. - TKMPP melakukan kajian terhadap mandat, keperluan dan kesiapan penambahan personel Indonesia dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, antara lain rules of engagement dan force requirements. - TKMPP memberikan rerekomendasi terkait permintaan izin prinsip kepada Presiden RI melalui Menhan/Kapolri. - Pemerintah Indonesia menjawab permintaan resmi UN DPKO dengan catatan pending hasil Recce Visit. - Recce Visit ke lokasi penugasan. B.5.4. Catatan Pemerintah Indonesia senantiasa menjalin kontak dan memperkuat koordinasi dengan DPKO melalui PTRI New York dalam rangka memastikan penawaran peluang penambahan personel pada misi MINUSCA. Selain melakukan evaluasi atas Satgas Kizi MINUSCA yang bertugas pada tahap awal misi (start up), Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan tawaran penambahan pasukan yang telah disampaikan oleh PBB. B.6. Abyei, Sudan (UNISFA) United Nations Interim Security Force for Abyei (UNISFA) dibentuk melalui Resolusi DK PBB 1990 (2011) dan diberikan mandat antara lain untuk mendukung proses demiliterisasi di Abyei dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan. Berdasarkan data UN DPKO per 30 November 2014, terdapat dua personel militer dan dua Experts on Mission asal Indonesia pada misi UNISFA. B.6.1. Peluang Berdasarkan Resolusi 1990 (2011), kekuatan maksimum UNISFA adalah sebesar 4.200 personel militer dan 50 personel polisi. Pada tahun 2013, DK PBB www.peraturan.go.id 2015, No. 302 19 mengesahkan Resolusi 2104 guna meningkatkan kekuatan maksimum UNISFA menjadi 5.326 personel militer. Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, kekuatan UNISFA di lapangan saat ini adalah 3.951 personel militer, 82 Experts on Mission, dan 24 personel polisi. Dengan demikian, terdapat peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kontribusi personel militernya pada misi UNISFA. B.6.2. Tantangan Terlepas dari perkembangan positif terkait situasi keamanan di Abyei, secara umum situasi keamanan di wilayah tersebut masih volatile dan unpredictable. Hal ini antara lain disebabkan oleh kepemilikan small weapons di kalangan warga di sekitar wilayah Abyei. B.6.3. Tindak Lanjut - Penambahan personel Indonesia pada misi UNISFA harus berdasarkan permintaan resmi dari UN DPKO. - TKMPP melakukan kajian terhadap mandat, keperluan dan kesiapan penambahan personel Indonesia dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, antara lain rules of engagement dan force requirements. - TKMPP memberikan rerekomendasi terkait permintaan izin prinsip kepada Presiden RI melalui Menhan/Kapolri. - Pemerintah Indonesia menjawab permintaan resmi UN DPKO dengan catatan pending hasil Recce Visit. - Recce Visit ke lokasi penugasan. B.7. Sahara Barat (MINURSO) The United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara (MINURSO) dibentuk berdasarkan resolusi 690 (1991) dan diberikan mandat antara lain untuk memantau gencatan senjata, memastikan penarikan militer Maroko dari Sahara Barat, memfasilitasi pembebasan tahanan politik Sahara Barat, mengurangi ancaman ranjau dan mendukung langkah-langkah Confidence-Building Measures (CBM). Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, terdapat lima Experts on Mission asal Indonesia pada misi MINURSO, termasuk Mayor Jenderal Imam Edy Mulyono yang menjabat sebagai Force Commander MINURSO sejak tahun 2013 dan telah diperpanjang selama satu tahun ke depan (2015). www.peraturan.go.id 2015, No. 302 20 B.7.1. Peluang Berdasarkan data PBB, kekuatan maksimum MINURSO adalah sebesar 237 personel militer dan 6 personel polisi. Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, MINURSO berkekuatan sebesar 25 personel militer, 202 Experts on Mission, dan lima personel polisi. Walaupun peluang penambahan personel cukup kecil, namun Indonesia telah berhasil mempertahankan posisi Force Commander MINURSO yang saat ini dijabat oleh Mayor Jenderal Imam Edy Mulyono, yang telah diperpanjang jabatannya hingga satu tahun ke depan (2015). B.7.2. Tantangan Kekuatan MINURSO saat ini hampir mencapai kekuatan maksimum yang diotorisasi oleh DK PBB. B.6.4. Tindak Lanjut - Penambahan personel Indonesia pada misi MINURSO harus berdasarkan permintaan resmi dari UN DPKO. - TKMPP melakukan kajian terhadap mandat, keperluan dan kesiapan penambahan personel Indonesia dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, antara lain rules of engagement dan force requirements. - TKMPP memberikan rerekomendasi terkait permintaan izin prinsip kepada Presiden RI melalui Menhan/Kapolri. - Pemerintah Indonesia menjawab permintaan resmi UN DPKO dengan catatan pending hasil Recce Visit. - Recce Visit ke lokasi penugasan. B.8. Darfur, Sudan (UNAMID) The African Union/UN Hybrid Operation in Darfur (UNAMID) dibentuk berdasarkan resolusi 1769 (2007) dan antara lain diberikan mandat yang meliputi perlindungan warga sipil, membantu restorasi keamanan, memantau implementasi perjanjian damai dan mendukung promosi perlindungan HAM. Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, terdapat 161 personel Indonesia di UNAMID yang terdiri dari 1 FPU (140 personel polisi), 15 personel polisi, empat Experts on Mission, dan dua personel militer. B.8.1. Peluang Berdasarkan Resolusi 2063 (2012), kekuatan maksimum UNAMID adalah sebesar 16.200 personel www.peraturan.go.id 2015, No. 302 21 militer dan 4.690 personel polisi. Berdasarkan Data PBB per 30 November 2014, UNAMID saat ini berkekuatan 12.863 personel militer, termasuk 251 Experts on Mission, dan 3.093 personel polisi (termasuk FPU). Dengan demikian, terdapat peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kontribusinya di UNAMID. B.8.2. Tantangan - Terdapat kesulitan untuk memperoleh security clearance dari Pemerintah Sudan, khususnya terkait dengan penggunaan wilayah udara. - Kesulitan pengiriman logistik. B.8.3. Tindak Lanjut - Penambahan personel Indonesia pada misi UNAMID harus berdasarkan permintaan resmi dari UN DPKO. - TKMPP melakukan kajian terhadap mandat, keperluan dan kesiapan penambahan personel Indonesia dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, antara lain rules of engagement dan force requirements. - TKMPP memberikan rerekomendasi terkait permintaan izin prinsip kepada Presiden RI melalui Menhan atau Kapolri. - Pemerintah Indonesia menjawab permintaan resmi UN DPKO dengan catatan pending hasil Recce Visit. - Recce Visit ke lokasi penugasan. B.9. Liberia (UNMIL) The United Nations Mission in Liberia (UNMIL) dibentuk berdasarkan Resolusi 1509 (2003) dan diberikan mandat yang antara lain meliputi pemberian dukungan terhadap implementasi perjanjian gencatan senjata dan proses perdamaian, fasilitasi terhadap aktivitas HAM dan kemanusiaan, serta pemberian bantuan bagi reformasi sektor keamanan, termasuk pemberian pelatihan bagi polisi nasional dan restrukturisasi organ militer. Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, terdapat satu Expert on Mission Indonesia pada misi UNMIL. B.9.1. Peluang Berdasarkan Resolusi 1509 (2003), kekuatan maksimum UNMIL adalah sebesar 15.000 personel militer dan 1.115 personel polisi. Namun, berdasarkan Resolusi 2066 (2012), jumlah personel militer UNMIL akan www.peraturan.go.id 2015, No. 302 22 dikurangi menjadi 3.750 personel pada secara perlahan menjadi 3.750 personel pada bulan Juli 2015. Sementara itu, jumlah maksimum personel polisi UNMIL akan ditingkatkan menjadi 1.795 personel. Berdasarkan data PBB per 30 November 2014, kekuatan UNMIL adalah sebesar 4.430 personel militer, termasuk 113 Experts on Mission, dan 1.407 personel polisi (termasuk FPU). Dengan demikian, masih terdapat peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kontribusi personel polisinya pada misi UNMIL, khususnya mengingat kepolisian Liberia masih mengalami kendala terkait minimnya personel dan logistik guna melaksanakan tugasnya sebagaimana dilaporkan oleh Sekjen PBB pada bulan Agustus 2014. Dalam laporan tersebut, telah secara khusus disampaikan rekomendasi agar jumlah personel polisi pada UNMIL tidak dikurangi. B.9.2. Tantangan Perkembangan positif terkait situasi politik dan keamanan di Liberia, military drawdown personel militer UNMIL, serta rencana pemindahan otoritas di bidang keamanan ke tangan Pemerintah Liberia pada tahun 2016 kiranya berpotensi menghambat potensi penambahan personel militer Indonesia pada UNMIL. B.9.3. Tindak lanjut - Penambahan personel Indonesia pada misi UNMIL harus berdasarkan permintaan resmi dari UN DPKO. - TKMPP melakukan kajian terhadap mandat, keperluan dan kesiapan penambahan personel Indonesia dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, antara lain rules of engagement dan force requirements. - TKMPP memberikan rerekomendasi terkait permintaan izin prinsip kepada Presiden RI melalui Menhan/Kapolri. - Pemerintah Indonesia menjawab permintaan resmi UN DPKO dengan catatan pending hasil Recce Visit. - Recce Visit ke lokasi penugasan. B.10. Suriah Pertemuan antara pihak-pihak yang bertikai di Suriah dalam kedua putaran Geneva Conference II pada awal tahun 2014 belum dapat menghasilkan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Suriah. Kemunduran diri Lakhdar Brahimi sebagai United Nations-Arab League Joing Special Representative www.peraturan.go.id 2015, No. 302 23 for Syria juga semakin menimbulkan ketidakpastian terkait kelanjutan Geneva Conference II. Namun demikian, apabila gencatan senjata dicapai, UN DPKO telah menyusun skenario untuk mengirimkan pasukan perdamaian PBB dalam waktu singkat dengan tugas membantu transisi demokratis menuju terbentuknya pemerintahan baru. Pada tanggal 21 April 2012, melalui resolusi 2043, DK PBB telah mengotorisasi pembentukan UN Supervision Mission in Suriah (UNSMIS). UNSMIS berkekuatan 278 personel pengamat militer tidak bersenjata (unarmed Military Observers/MILOBs tidak bersenjata). Jumlah ini mendekati kekuatan yang diotorisasi oleh DK PBB (300 UNMOs). UNSMIS yang pada awalnya dibentuk untuk periode 90 hari, dimandatkan untuk memonitor penghentian kekerasan bersenjata dalam bentuk apapun oleh pihak- pihak terkait dan memonitor serta mendukung implementasi penuh 6 (enam) butir rencana (six-point plans) Joint Special Envoy (JSE), Mr. Kofi Annan. Dalam kaitan ini, Indonesia telah diminta PBB untuk berpartisipasi pada UNSMIS dan mengirimkan 12 personel UNMO, yang sebagian besar berasal dari personel kontingen Indonesia pada UNIFIL, termasuk satu personel perempuan (berpangkat mayor). Mandat UNSMIS sempat diperpanjang hingga 30 hari pada tanggal 20 Juli 2012, sebelum akhirnya dihentikan pada tanggal 19 Agustus 2012, mengingat kondisi yang disyaratkan DK bagi tetap berlangsungnya misi UNSMIS cq. gencatan senjata yang berkesinambungan dan penghentian kekerasaan oleh pihak-pihak yang bertikai, tidak dapat dipenuhi. B.10.1. Peluang - Skenario pembentukan misi pemeliharaan perdamaian ini telah pernah disampaikan UNDPKO pada tahun 2012 oleh UN Police Division, dan Indonesia telah pernah diminta kesiapannya sekiranya misi di Suriah ini dibuka. UN Police telah menggarisbawahi kemungkinan peran Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang personel polisi kunci di Suriah apabila pada saatnya DK PBB mengotorisasi pembentukan UNPKO di negara tersebut. - UNDPKO memperkirakan kebutuhan FPU asal Indonesia antara 1-5 FPU berkekuatan hingga sekitar 1000 personel bergantung pada kesiapan Indonesia/Polri (Catatan: Pre Deploment Training akan dijajaki untuk dilakukan dan dibiayai oleh negara ketiga/donor), dan pengiriman sekitar 50 police advisers. Apabila Indonesia www.peraturan.go.id 2015, No. 302 24 tidak bisa mengirimkan FPUs, terdapat skenario pengiriman peralatan (equipments) yang dibutuhkan oleh FPUs pada misi UNPKO di Suriah dan opsi terkait kesediaan bantuan Indonesia untuk dapat menyumbang transport (airlifting) guna mendukung pengiriman berbagai unit FPUs ke Suriah. B.10.2. Tantangan Perkembangan situasi geopolitik di kawasan yang semakin tidak menentu, serta memburuknya hubungan antara AS dan Rusia sebagai pemrakarsa Geneva Conference akibat perkembangan di Crimea (Ukraina) semakin menyulitkan tercapainya gencatan senjata dan perdamaian di Suriah. B.10.3. Tindak Lanjut Memonitor perkembangan pembahasan isu Suriah di berbagai forum PBB khususnya di DK dalam rangka mengantisipasi kemungkinan dibukanya (diotorisasinya) misi pemeliharaan perdamaian PBB di Suriah, dan peluang partisipasi Indonesia di misi tersebut pada waktunya. B.11. Palestina Terlepas dari kegagalan perundingan damai yang diprakarsai oleh Menlu AS, John Kerry pada bulan April 2014 dan operasi militer Israel di wilayah Gaza sejak bulan Juli 2014, sejumlah negara terus mendorong Israel dan Palestina agar kembali melanjutkan perundingan damai. Hal ini dipandang banyak pihak sebagai potensi bagi kemungkinan pembukaan misi UNPKO di Palestina. B.11.1. Peluang Indonesia dapat menyumbangkan pasukan dan personelnya apabila PBB membuka misi UNPKO di Palestina. B.11.2. Tantangan Terdapat kemungkinan resistensi besar dari Israel mengingat posisi politis Indonesia terhadap Israel. B.11.3. Tindak Lanjut Memonitor dan dan mempelajari dengan seksama perkembangan yang terjadi di Palestina khususnya terkait dengan proses perdamaian antara Palestina dan Israel, dengan mengantisipasi peluang Indonesia untuk berpartisipasi pada misi pemeliharaan perdamaian PBB di www.peraturan.go.id 2015, No. 302 25 Palestina. C. Roadmap Vision 4.000 Peacekeepers Roadmap Vision 4.000 Peacekeepers disusun untuk menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam periode 5 (lima) tahun ke depan (2015-2019) guna mencapai jumlah kontribusi sebesar 4.000 personel, sebagai berikut: C.1. Periode Tahun 2015 Menuntaskan penyusunan landasan hukum nasional mengenai penggelaran Misi Pemeliharaan Perdamaian. Menyusun prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan politis Pemerintah RI. Mengidentifikasi potential theatres tahun 2015-2019. Mengidentifikasi potensi penambahan pasukan pada misi UN PKOs yang ada. Mempertahankan jumlah kontribusi personel. Mempertahankan kualitas Contingent-Owned Equipment (COE) dengan menyusun manajemen logistik yang efektif dan efisien. Melaksanakan kegiatan kajian mengenai mekanisme nasional pengaturan Civilian Capacities. Melaksanakan finalisasi pembentukan pasukan siaga operasi / Standby Force TNI. Melaksanakan kajian pembentukan Standing Police Capacity (SPC) Polri. Melaksanakan kegiatan kajian keikutsertaan dalam United Nations Standby Arrangement System (UNSAS). Mengintensifkan konsultasi dan lobi dengan UN DPKO. Menjajaki peluang berbagai jabatan strategis baik di markas besar PBB di New York dan di UN PKOs. Memanfaatkan peran Special Committee on Peacekeeping Operations (C-34) untuk menyuarakan kepentingan Indonesia. Melaksanakan kegiatan Outreach kepada para pemangku kepentingan nasional. Mengintensifkan penyelenggaraan rapat TKMPP Tingkat Menteri dan Pelaksana Harian. Memanfaatkan partisipasi dan kontribusi Indonesia pada UN www.peraturan.go.id 2015, No. 302 26 PKOs dalam rangka mendukung pencalonan RI sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020. Membuka peluang bagi kontribusi baru sebanyak 250 personel. Mengintensifkan kunjungan pejabat tinggi ke UN PKOs. Melakukan kunjungan studi banding ke pusat pelatihan dan logistik UN PKOs dan negara lain. C.2. Periode Tahun 2016 Menyusun peraturan pelaksanaan mekanisme keterlibatan Civilian Capacities. Melengkapi organisasi pasukan siaga operasi / Standby Force TNI Melaksanakan kajian pembentukan Standing Police Capacity (SPC) Polri. Menyiapkan pembentukan fasilitas pelatihan SPC. Mendaftarkan kesiapan keikutsertaan Indonesia dalam United Nations Standby Arrangement System (UNSAS). Mempertahankan jumlah kontribusi personel. Mempertahankan kualitas Contingent-Owned Equipment (COE) dengan menyusun manajemen logistik yang efektif dan efisien. Mengintensifkan konsultasi dan lobi dengan UNDPKO. Menjajaki peluang berbagai jabatan strategis baik di markas besar PBB di New York dan di misi pemeliharaan perdamaian PBB. Memanfaatkan peran Special Committee on Peacekeeping Operations (C-34) untuk menyuarakan kepentingan Indonesia. Melaksanakan kegiatan Outreach kepada para pemangku kepentingan nasional Mengintensifkan penyelenggaraan rapat TKMPP Tingkat Menteri dan Pelaksana Harian. Memanfaatkan partisipasi dan kontribusi Indonesia di misi pemeliharaan perdamaian dalam rangka mendukung pencalonan RI sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020. Membuka peluang bagi kontribusi baru sebanyak 350 personel. www.peraturan.go.id 2015, No. 302 27 Mengintensifkan kunjungan pejabat tinggi ke UN PKOs. Melakukan kunjungan studi banding ke pusat pelatihan dan logistik UN PKOs dan negara lain. Menyiapkan working papers tentang kebutuhan COE Indonesia. C.3. Periode Tahun 2017 Menyusun roster Civilian Capacities. Melengkapi organisasi pasukan siaga operasi (Standby Force) TNI. Memfinalisasi pembentukan Standing Police Capacity (SPC) Polri. Memperjuangkan working papers Indonesia pada pertemuan Working Group on COE. Mempertahankan jumlah kontribusi personel. Mempertahankan kualitas Contingent-Owned Equipment (COE) dengan menyusun manajemen logistik yang efektif dan efisien. Mengintensifkan konsultasi dan lobi dengan UNDPKO. Menjajaki peluang berbagai jabatan strategis baik di markas besar PBB di New York dan di misi pemeliharaan perdamaian PBB. Memanfaatkan peran Special Committee on Peacekeeping Operations (C-34) untuk menyuarakan kepentingan Indonesia. Melaksanakan kegiatan Outreach kepada para pemangku kepentingan nasional. Mengintensifkan penyelenggaraan rapat TKMPP Tingkat Menteri dan Pelaksana Harian. Memanfaatkan partisipasi dan kontribusi Indonesia di misi pemeliharaan perdamaian dalam rangka mendukung pencalonan RI sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020. Membuka peluang bagi kontribusi baru sebanyak 450 personel. Mengintensifkan kunjungan pejabat tinggi ke UN PKOs. Melakukan kunjungan studi banding ke pusat pelatihan dan logistik UN PKOs dan negara lain. www.peraturan.go.id 2015, No. 302 28 C.4. Periode Tahun 2018 Membentuk Standby Force dengan kekuatan satu Batalyon Mekanis. Melakukan partisipasi dalam United Nations Standby Arrangement System (UNSAS). Mempertahankan jumlah kontribusi personel. Mengintensifkan konsultasi dan lobi dengan UNDPKO. Menjajaki peluang berbagai jabatan strategis baik di markas besar PBB di New York dan di misi pemeliharaan perdamaian PBB. Memanfaatkan peran Special Committee on Peacekeeping Operations (C-34) untuk menyuarakan kepentingan Indonesia. Melaksanakan kegiatan Outreach kepada para pemangku kepentingan nasional. Mengintensifkan penyelenggaraan rapat TKMPP Tingkat Menteri dan Pelaksana Harian. Memanfaatkan partisipasi dan kontribusi Indonesia di misi pemeliharaan perdamaian dalam rangka mendukung pencalonan RI sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020. Membuka peluang bagi kontribusi baru sebanyak 550 personel. Mengikutsertakan komponen Civilian Capacities pada UNPKOs dan misi-misi PBB. Mengintensifkan kunjungan pejabat tinggi ke UN PKOs. Melakukan kunjungan studi banding ke pusat pelatihan dan logistik UN PKOs dan negara lain. C.5. Periode Tahun 2019 Mempertahankan jumlah kontribusi personel. Mengintensifkan konsultasi dan lobi dengan UNDPKO. Menjajaki peluang berbagai jabatan strategis baik di markas besar PBB di New York dan di misi pemeliharaan perdamaian PBB. Memperkuat peran Indonesia dalam rangka memberdayakan Special Committee on Peacekeeping Operations (C-34). Melaksanaan kegiatan Outreach kepada para pemangku www.peraturan.go.id 2015, No. 302 29 kepentingan nasional. Mengintensifkan penyelenggaraan rapat TKMPP Tingkat Menteri dan Pelaksana Harian. Tercapainya rapid deployment pada UNSAS. Mengevaluasi pelaksanaan Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers. MENTERI LUAR NEGERI RETNO L. P. MARSUDI i Disampaikan dalam kunjungan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon ke Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI tanggal 20 Maret 2012). ii Berdasarkan data DPKO per 30 November 2014, negara yang berada pada peringkat 10 besar T/PCCs, yaitu 1. Bangladesh (9.275 personel); 2. India (8.141); 3. Pakistan (7.926); 4. Ethiopia (7.810); 5. Rwanda (5.684); 6. Nepal (5.209); 7. Ghana (2.993); 8. Nigeria (2.948); 9. Senegal (2.823); 10. Mesir (2,591). iii Negara–negara yang termasuk dalam lima besar TCCs sejalan dengan Resolusi Pembentukan Peacebuilding Commission (PBC) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2005 (A/RES/60/180), khususnya paragraf 4 (d) yang mengatur mengenai keanggotaan pada Organizational Committee (OC) PBC, dapat menjadi anggota PBC tanpa harus dipilih melalui jalur SMU maupun ECOSOC. Seleksi lima negara Top TCC syang dapat menjadi anggota OC PBC dimaksud, akan diputuskan oleh 10 negara Top TCC, berdasarkan data yang disiapkan oleh Sekjen, dalam tiga tahun terakhir. iv Digarisbawahi bahwa isu penggunaan drones tersebut, sempat menjadi salah satu isu contentious (selain isu troops’ costs) pada forum Special Committee on Peacekeping Operations (C-34) pada tahun 2012, yang menyebabkan pengesahan laporan C-34 pada tahun tersebut tertunda sekitar tiga bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan pada bulan Maret 2012 dan baru disahkan pada bulan September 2014. www.peraturan.go.id