Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara; dan bertujuan untuk terselenggaranya pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri secara tertib dan akuntabel.
BAB II
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan status Penggunaan dan memberikan persetujuan Penggunaan Sementara terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. www.peraturan.go.id 2016, No.1794
Pengguna Barang menyampaikan:
Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengguna Barang menyampaikannya secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) www.peraturan.go.id 2016, No.1794 selesai dilakukan.
Membuka PDF…