1.Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit organisasi dan pegawai dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
2.Sistem Pengendalian Intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
4.Menteri adalah Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
5.Perwakilan adalah Perwakilan Republik Indonesia.
6.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. www.peraturan.go.id 2017, No.822
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
8.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
9.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
10.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
11.Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
12.Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada Kementerian dan Perwakilan dimana di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
13.Auditi adalah orang atau unit kerja di lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang menjadi obyek audit oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2017, No.822
14.Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.
15.Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus terhadap indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang unit kerja atau pegawai yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan surat pengaduan masyarakat, pengembangan dari temuan audit atau evaluasi regular yang sedang atau telah dilakukan, atau atas permintaan tertulis dari unit kerja di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
16.Audit Berbasis Risiko adalah suatu metodologi audit dengan pendekatan faktor risiko dan proses.
17.Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Kode Etik merupakan pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh APIP sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan Pengawasan Intern.
18.Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari pimpinan Kementerian Luar Negeri terhadap arti penting fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
19.Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Auditor dan Pimpinan APIP.