Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2012
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI LUAR NEGERI R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…