Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.982 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peta Hubungan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf b menggambarkan unit organisasi di Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan yang terlibat dalam satu sub Proses.
Peta Sub Proses sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c menggambarkan rangkaian aktivitas yang logis dalam satu Proses tertentu.
Peta Lintas Fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d menjelaskan siapa dan aktivitas apa saja yang dilakukan dalam satu sub Proses.
Tahapan pengelolaan bisnis proses terdiri atas:
Penyusunan Peta Bisnis Proses harus dilakukan berdasarkan pada prinsip yang meliputi:
Membuka PDF…