DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…