Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal pimpinan Perwakilan diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian dari jabatan sesuai dengan keputusan Menteri.
Pelayanan kesehatan di Negara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan di seluruh wilayah Negara Penerima.
Membuka PDF…