menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan www.peraturan.go.id 2020, No.480 Fungsional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
4.Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100);
5.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
6.Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/01/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1265);
7.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara www.peraturan.go.id 2020, No.480 Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 336);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Tahun 2018 Nomor 337);
11.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1049); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1176), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah ,sehingga berbunyi sebagai berikut: