Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan Surat Kuasa oleh Kementerian, kementerian, dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab dan penerbitan Surat Kuasa oleh Menteri.
Ketentuan mengenai format Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.1415 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2021, No.1415 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KUASA FORMAT SURAT KUASA 2021, No.1415 (Nomor Surat) SURAT KUASA Yang bertandatangan di bawah ini, …… (Nama Menteri) ……., Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, memberi kuasa penuh kepada : (Nama Lengkap) (Jabatan) untuk menandatangani / menerima naskah perjanjian / menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, ………. (judul Perjanjian)……….. SEBAGAI BUKTI, Surat Kuasa ini saya tandatangani dan bubuhi materai di ….. (tempat tanda tangan)….. pada ……. (tanggal) ……., ……. (bulan) ……., ……. (tahun) ……. (tahun penulisan dengan huruf). (tandatangan) Nama Menlu 2021, No.1415 (Nomor Surat) FULL POWERS The undersigned, …… (Name of Minister) ……., Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, fully authorizes: (Full Name) (Official Position) to sign, on behalf of the Government of the Republic of Indonesia, …….. (title of agreement/mou)………. IN WITNESS WHEREOF, I have signed and sealed this Full Powers in ….. (place) ………., on this ……. (date) ……., day of ……. (month) …….. in the year ……. (writing with letters) …….. (signed) Name of Minister MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI
Membuka PDF…