menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2017, No.1434
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
6.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kas di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/ 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2007);
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/ 2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2046);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234);
10.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN KAS BESI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI. 2017, No.1434