Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelatihan Fungsional Diplomat; MENTER! LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT MENTERI LUAR NEGERI REPUBUK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER! LUAR NEGERI TENTANG PELATIHAN FUNGSIONALDIPLOMAT. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 64 77); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 7. Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100); 8. Keputusan Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 9. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 / A/OT /I/2007/01 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar N egeri; 10. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126); Menetapkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan 5. Pejabat Fungsional Diplomat selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakterisitik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dimiliki oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif. 7. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan, teknis dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas teknis suatu j abatan yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. UMUM 8. Kompetensi Manajerial adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas memimpin suatu organisasi secara optimal yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. 9. Kompetensi Sosial Kultural adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam bergaul secara efektif dalam masyarakatberbangsa dan bernegara dan berorganisasi sehingga dapat berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, budaya dan sosial kemasyarakatan. 10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Diplomat dalam melaksanakan tugas jabatan. 11. Pelatihan Fungsional Diplomat adalah pelatihan berjenjang yang diselenggarakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat sesuai jenjang jabatannya. 12. Kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran dan pelatihan yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. 13. Mata Pelatihan adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam Pelatihan Fungsional Diplomat berdasarkan Kurikulum. 14. Rancang Bangun Pembelajaran adalah salah satu bahan ajar yang digunakan oleh pengajar dan peserta Pelatihan Fungsional Diplomat sebagai alat untuk belajar secara mandiri dengan merujuk pada Kurikulum. 15. Bah an Pelatihan adalah peralatan yang digunakan oleh pengajar dan peserta pelatihan berupa tulisan, infografis, ilustrasi, rekaman suara, video dan perlengkapan lain untuk mendukung kelancaran proses dan tercapainya tujuan Pelatihan Fungsional Diplomat. 16. Pengelola Pelatihan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengepalai unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan. 17. Penyelenggara Pelatihan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan fungsional diplomat. 18. Tenaga Pengajar adalah PNS atau nonPNS yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih peserta pelatihan. 19. Pengelola Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur yang selanjutnya disebut Pengelola SIPKA adalah ASN yang bertugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data pelatihan. 20. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/ atau melatih calon PNS dan PNS pada Pu sat Pendidikan dan Pelatihan. 21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah periode waktu yang digunakan sebagai pedoman dalam pelatihan. 22. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta pelatihan yang diberikan pada akhir pelaksanaan pelatihan. 23. Sekolah Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekdilu adalah Pelatihan Fungsional Diplomat tingkat dasar untuk mencapai persyaratan kompetensi pembentukan jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama. 24. Sekolah Staf Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sesdilu adalah Pelatihan Fungsional Diplomat berjenjang tingkat lanjutan untuk mengembangkan kompetensi Diplomat pada jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda yang Pasal 3 Pelatihan Fungsional Diplomat terdiri atas: a. Sekdilu; b. Sesdilu; dan c. Sesparlu. penjenjangan jabatan; dan b. mencapai Standar Kompetensi. dandan keterampilan,pembentukan pengetahuan,pada tahap meningkatkansikap / perilaku a.
BAB I
Perencanaan Pelatihan Fungsional Diplomat mencakup kegiatan:a. analisis kebutuhan pelatihan; dan b. perancangan dan pengembangan Kurikulum. Bagian Kedua Perencanaan a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi.
{ 1) Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional dilaksanakan melalui tahapan:
Pelaksana Pelatihan terdiri atas: a. Pengelola Pelatihan; b. Penyelenggara Pelatihan; dan c. Tenaga Pengaj ar. Pelatihan
huruf c meliputi:a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrasi; c. pejabat fungsional; d. akademisi; e. praktisi; f. pakar; dan/ atau g. sumber daya manusia lainnya sesuai dengan kompetensinya.
Membuka PDF…