DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…