Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 01/PRT/M/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Toi; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 01/PRT/M/2010 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL MENTERI PEKERJAAN UMUM Mengingat Menimbang (
MEMUTUSKAN:
BAB II
c Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 1 mempunyai tugas sebagai berikut:
BABIV PEJABAT PENGELOLA BLU .. : \ Dewan Pengawas berkewajiban:
Dewan Pengawas mempunyai tugas me! akukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi wajib mengawasi Manajer Perencanaan, Manajer Operasi dan Manajer Keuangan dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi, Manajer Perencanaan, Manajer Operasi dan Manajer Keuangan masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 13(_
BAB VII
BABVI SATUAN PEMERIKSMN INTERN
BAB VIII KETENTUANPENUTUP Tata Laksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi selengkapnya diatur dalam dokumen Pola Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pengatur Jal an Tor (·
BAB VIII
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Toi dari Manajer Perencanaan, Manajer Operasi dan Manajer Keuangan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada Manajer Perencanaan, Manajer Operasi dan Manajer Keuangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)