Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007
- Nomor
- 04/PRT/M/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir BLU-BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol mempunyai tujuan agar pelaksanaan penyaluran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol dapat berjalan dengan tertib baik dari segi teknis maupun administrasi. 6
BAB III
Ruang lingkup Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada BLU-BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol ini meliputi pengaturan penggunaan Dana Bergulir, perjanjian layanan Dana Bergulir, mekanisme penggunaan dan pengembalian dana bergulir, dan evaluasi Badan Usaha yang dapat menggunakan fasilitas dana bergulir BLU-BPJT.
BAB IV
BLU-BPJT memungut pajak-pajak dan menyetor pada kas negara untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB V
Dalam melaksanakan Pelayanan Dana Bergulir, BLU-BPJT membuat Perjanjian Layanan Dana Bergulir dengan Badan Usaha yang memuat ketentuan-ketentuan teknis dan administrasi sedemikian rupa sehingga jelas tugas dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 7
Perjanjian Layanan Dana Bergulir sekurang-kurangnya memuat :
BAB VI
Dalam hal Badan Usaha menggunakan Layanan Dana Bergulir dari BLU-BPJT, maka Badan Usaha harus mengajukan surat permohonan kepada BLU-BPJT dengan sekurang-kurangnya melampirkan :
Atas permohonan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BLU-BPJT melakukan penelitian terhadap hal-hal sebagai berikut :
Membuka PDF…