Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2009 Tahun 2009
- Nomor
- 04/PRT/M/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Kebijakan Mutu Departemen merupakan suatu kebijakan/upaya guna menjamin ketersediaan infrastruktur yang handal bagi masyarakat dengan prinsip efisien dan efektif serta melakukan peningkatan mutu kegiatan secara berkelanjutan.
1) Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk memberikan panduan melaksanakan manajemen organisasi yang mengarah pada perencanaan, penerapan, pengendalian, pemeliharaan dan peningkatan bagi pencapaian kinerja berlandaskan SMM yang terdokumentasi dan terintegrasi sesuai dengan Kebijakan Mutu yang ditetapkan di lingkungan Depertemen Pekerjaan Umum. 2) Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk memudahkan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Kegiatan, serta Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pekerjaan Umum agar tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif, dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup : a) Penerapan SMM; b) Pengelola SMM; c) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang; iv d) Dokumentasi sistem manajemen mutu; e) Pengelolaan sumberdaya; f) Pelaksanaan kegiatan; g) Pengukuran analisis dan perbaikan.
BAB II
BAB III
BAB IV
Wakil Manajemen tingkat Departemen mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang meliputi :
Pejabat struktural Eselon I sebagai pimpinan puncak di unit kerja mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan :
Pejabat strukturan Eselon II sebagai pimpinan puncak di unit kerja mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan :
Pejabat struktural Eselon III yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon I nya mempunyai tugas, tanggug jawab dan kewenangan :
Membuka PDF…