1.mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
2.melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
3.mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
4.menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
5.mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
6.menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
7.merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
8.mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi;
9.mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi;
10.memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing) sebagai anggota;
11.melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
12.menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi;
13.melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
14.melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi;
15.menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi sebagai anggota;
16.merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
17.mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
18.mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
19.mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
20.mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
21.menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
22.menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
23.mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
24.melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
25.menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
26.melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
27.melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
28.melakukan updating data pemberdayan jasa konstruksi;
29.merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
30.mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
31.mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai anggota;
32.mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
33.melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
34.menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
35.melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
36.melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi;
37.melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
38.mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
39.menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
40.melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
41.melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
42.mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
43.mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
44.menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
45.mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
46.melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
47.menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
48.melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
49.melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.