Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 04/PRT/M/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik JDIH Kementerian PUPR Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Meteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dana pembiayaan perumahan yang dikelola oleh LPDPP bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak LPDPP. JDIH Kementerian PUPR
LPDPP mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPDPP menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
BAB V
Direktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Layanan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…