Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 05/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks16PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman; JDIH Kementerian PUPR Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan infrastruktur yang sudah atau sedang dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh Menteri, dapat ditingkatkan fungsi/kinerjanya menjadi infrastruktur berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…