Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 09/PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Jenis dan Tatacara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Formula Perhitungan besaran penggunaan peralatan konstruksi dan contoh perhitungan tarif penggunaan peralatan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Persetujuan penggunaan peralatan konstruksi hanya berlaku untuk pekerjaan yang berada dalam wilayah kerja UPT yang bersangkutan, namun apabila peralatan konstruksi tersebut tidak berada dalam wilayah kerja UPT, maka penggunaannya dapat diupayakan pada UPT terdekat.
Format dan contoh surat yang diperlukan dalam pelaksanaan penggunaan peralatan konstruksi meliputi :
Semua perjanjian penggunaan peralatan konstruksi yang dibuat sebelum diterbitkannya peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian tersebut berakhir. 2014, No. 1393 7
Membuka PDF…